
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Untuk pertama kalinya di Indonesia, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Drainase Perkotaan. Perda ini baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. “Ini merupakan Perda pertama yang ada di Indonesia, kita perlu bangga. Dan harapannya, Perda ini akan mampu mengatasi banjir di Kota Tangsel,” ungkap Anggota DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono.
Perda yang disusun Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel ini, mengatur semua drainase yang ada di Kota Tangsel, termasuk juga dengan drainase yang dibangun oleh pengembang atau kawasan perumahan yang ada di Kota Tangsel. “Diatur pula, jika nantinya ada pengembang yang seenaknya membangun drainase sendiri tanpa terintegrasi dengan drainase yang telah dibuat oleh Pemkot Tangsel, maka akan ada sanksi. Jadi, tidak bisa asal bangun,” imbuhnya.
Drajat menilai, selama ini banyak pengembang di Kota Tangsel membangun drainasenya hanya disesuaikan dengan kebutuhan mereka saja, tidak memikirkan lingkungan. Bahkan, diakuinya tanpa ada kajian mendalam. “Akibatnya banjir. Ini tidak bisa lagi dilakukan dengan adanya Perda ini. Jadi dengan tertatanya seluruh drainase di Kota Tangsel, masalah banjir akan teratasi secara berkala,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tangsel lainnya, Rizky Jonis menambahkan Perda tersebut juga mengatur tentang pembuatan sumur resapan air baru di setiap kecamatan, seperti tandon dan lainnya. “Nanti dengan adanya payung hukum, setiap kecamatan bisa memiliki satu tandon, sesuai dengan kebutuhan dan juga tata wilayah kedepannya nanti seperti apa. Inilah yang mampu mengatasi banjir nantinya,” pungkasnya. (nov)