
Komite I DPD RI meninjau langsung Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membuktikan tidak ada upaya KPU secara sengaja menguntungkan pihak-pihak tertentu. "Setelah melihat sendiri kami diyakinkan bahwa SITUNG KPU zero persen digunakan untuk keuntungan pihak tertentu," kata Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Hadir dalam kunjungan tersebut Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, serta Wakil Ketua Komite I DPD Jacob Esau Komigi, Fachrul razi, Anggota Komite I Badikenita Sitepu, Eni Sumarni, Sofwat Hadi, Syafrudin Atasoge, Muhammad Idris.
Benny mengatakan kalaupun ada kesalahan input data, persentasenya tidak lebih dari 0,05%. Oleh karena itu, pihaknya menilai tidak ada alasan untuk menutup Situng seperti yang didorong dan diminta sejumlah pihak.
Senator dari Sulawesi Utara ini berpendapat justru pihak-pihak yang meminta menutup Situng berpotensi membahayakan demokrasi karena menghilangkan hal kontrol publik terhadap informasi perhitungan suara. "Dan sekali lagi ini bukanlah sebagai hasil resmi, sistem ini hanya untuk panduan dan asas keterbukaan, hasil resmi tetap menunggu sampai tahapan hitung manual selesai," ucap Benny.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengajak rombongan melihat langsung jalannya Sidang Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di KPU, meninjau ruang server KPU, dan semua peralatan pendukung kinerja KPU dalam rekapitulasi perhitungan suara.
Arief Budiman menjelaskan Situng sudah digunakan sejak pemilu tahun 1999, 2004, 2009, 2014 sehingga bukanlah sistem baru meski selalu ada pembaruan dalam setiap periode pelaksanaannya. "Sekali lagi kami jelaskan Situng bukanlah hasil resmi, hanya sebagai informasi, hasil resmi adalah perhitungan secara manual berjenjang sesuai tahapan sampai diumumkan 35 hari setelah pelaksanaan pemilu sesuai undang-undang," ujar Arief.
KPU, menurut Arief bekerja sesuia ketentuan dengan rambu-rambu yang diatur dalam ketentuan perundangan serta memposisikan diri sebagai lembaga independen, netral dan tidak berdiri kepada golongan maupun kelompok tertentu. "Kami bekerja independen tanpa intervensi demi jalannya demokrasi di Indonesia," tegas Arief.
Senada, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan mekanisme rekapitulasi yang menjadi dasar adalah rekapitulasi manual dan harus dipahami publik. Dalam menjalankan fungsinya, Bawaslu mengawal mulai dari awal pelaksanaan hingga rekapitulasi diawasi Bawaslu mulai dari TPS sampai ke tingkat pusat. "Bawaslu saat ini sedang melakukan sidang untuk memutuskan setiap laporan yang masuk ke kami, tapi yang namanya sistem itu harus berjalan, tidak bisa jika hanya ada temuan laporan digunakan untuk menghentikan sistem perhitungan yang dilakukan oleh KPU," kata Abhan. (har)