DEPOK (Bisnis Jakarta) – Meski bangunan telah rampung dan beberapa diantaranya telah huni, namun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok tetap menyegel perumahan elite yang berada di kawasan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok. Alasannya, diklaim merupakan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto tindakan tersebut dilakukan, karena bangunan perumahan tak dilengkapi IMB namun nekat meneruskan pembangunan. Meski demikian pihaknya mengaku bakal memberikan kesempatan kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan IMB selama 10 hari kedelapan.
“Perumahan elite di segel karena tidak melengkapi IMB dan penyegelan disaksikan langsung oleh pengembang.”katanya di Depok, Kamis (03/05).
Penyegelan yang disaksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. Selanjutnya bakal masuk pengawasan pengawasan hingga proses perizinan sampai IMB tersebut keluar. Jika nantinya IMB sudah dinyatakan keluar, jajaranya akan mencabut tiang papan segel yang telah tertanam di pintu gerbang, kantor pemasaran dan bangunan yang ada di luar pintu masuk
“Selain pengakan Pemantauan dilakukan karena tiap bangunan yang tidak memiliki IMB, maka akan merugikan negara,” katanya.
Diketahui, perumahan elite Cinere Parkview memasarkan sebanyak 325 unit dan dijual dengan harga di atas Rp 2 miliar per unitnya. Saat ini sudah ada 10 persen penghuni yang menempati rumah tersebut. Namun para penghuni juga tak mengetahui rumah yang di tempatinya belum memiliki izin. (jif)