DEPOK (Bisnis Jakarta) – Dinilai karena terbatasnya kuota penerimaan siswa di sekolah negeri. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengaku bakal menggelontorkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk siswa miskin yang tak tertampung agar tetap melanjutkan pendidikannya di sekolah swasta.
Pihak Disdik mengatakan menentukan kuota penerimaan siswa miskin hanya sebesar 20 persen dari daya tampung sekolah 300 siswa, jadi siswa miskin yang diterima hanya 60 siswa. Sementara yang mendaftar 200 siswa tak mampu. Sehingga menurutnya yang terjadi bukan penolakan pihak sekolah negeri terhadap siswa miskin, hal itu karena melampaui kuota penerimaan.
“Untuk jumlah sekolah negeri yang ada di Depok 272 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 26 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Siswa miskin yang tidak mendapat kuota tidak perlu khawatir, akan dibantu biaya untuk mendapat pendidikan di sekolah swasta.” Jelas Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin.
Thamrin mengaku nantinya di semester I tahun ajaran 2018/2019, dana BOS APBD yang diberikan ke 160 SMP swasta akan dialokasikan untuk kebutuhan siswa miskin, sehingga siswa miskin tak dibebankan biaya atau gratis di sekolah swasta. untuk jumlah dana BOS APBD yang dialokasikan untuk siswa miskin di sekolah swasta sebesar Rp3 juta per siswa setiap tahun. Dana tersebut akan ditransfer ke sekolah setiap semester sebesar Rp1,5 juta. Sementara pihaknya menegaskan bagi sekolah swasta yang tak menerima siswa miskin, dipastikan sekolah tersebut tidak akan mendapat dana BOS APBD dan bantuan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk guru swasta.
“Untuk pencairan kami menunggu APBD Perubahan Kota Depok.” Ungkapnya.(jif)