Tak Tuntas di DPR, KPU Minta Soal Caleg eks Napi Koruptor Tunggu Putusan MA

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Dua lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemiliuhan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersitegang di dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di ruang Komisi II, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (3/9).

Penyebabnya karena diloloskannya gugatan belasan mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif (caleg) untuk Pemilu Legislatif 2019 mendatang oleh Bawaslu. Padahal, oleh KPU para caleg eks koruptor itu tidak lolos dalam verifikasi syarat yang ditentukan KPU.

Baik KPU maupun Bawaslu tetap berpegang atas keputusan yang telah dikeluarkan oleh masing-masing pihak.

Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron pun menanyakan landasan hukum yang bisa disepakati oleh keduanya perihal nasib para bacaleg ini. “Saya mohon penjelasan kepada KPU dan Bawaslu supaya ada kepastian hukum karena beberapa bacaleg ini juga butuh kepastian hukum mana yang akan menjadi pegangan,” kata Herman Khaeron.

Menjawab itu, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan pihaknya tetap akan menjalankan Peraturan KPU (PKPU). Sebab penetapan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah melalui proses perdebatan yang panjang. Hingga akhirnya, DPR maupun Pemerintah selaku pembuat UU menyerahkan kewenangan tersebut kepada KPU.

“Saya pikir semuanya harus menghornati dan kemudian mematuhi setelah menjalankan apa yang diatur dalam PKPU tersebut. Kami tentu jalankan PKPU tersebut karena sampai hari ini PKPU itu belum dibatalkan,” ujarnya.

Terkait putusan KPU terhadap belasan eks caleg koruptor yang dibatalkan oleh Bawaslu, Arief mengatakan pihaknya telah berkirim surat resmi kepada Bawaslu. Isinya permohonan penundaan eksekusi terhadap keputusan tersebut.

Selain kepada Bawaslu, surat dikirimkan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota. Pihaknya meminta keputusan Bawaslu ditunda hingga Mahkamah Agung memutus gugatan uji materi PKPU yang diajukan sejumlah caleg eks koruptor.

“Jadi kami minta eksekusi terhadap keputusan Bawaslu itu harus ditunda sampai PKPU-nya nanti yang di-judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak,” katanya.

Arief menegaskan, apabila PKPU dinyatakan bertentangan undang-undang, maka KPU dan semua pihak diminta mematuhinya. “KPU akan mematuhi itu. Tapi, kalau yang terjadi juga bahwa PKPU itu dinyatakan tidak bertentangan, semua juga harus mematuhi itu,” imbuh Arief.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan keputusan Bawaslu yang meloloskan para eks napi korupsi sebagai bacaleg dipertimbangkan melalui Undang-Undang Dasar dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi pertimbangan pertama adalah UUD yaitu adalah hak untuk dipilih, kmdn UU pasal 7, kemudian putusan MK dan kalau tidak salah ada 4 putusan MK bahwa mengenai hak dipilih itu adalah yang bisa dibatasi oleh dua, dengan UU ataupun dengan keputusan pengadilan,” ujarnya.

Abhan mengatakan selain memiliki tugas sebagai pengawas dan pencegahan, Bawaslu juga memiliki fungsi menyelesaikan sengketa proses pemilu melalui proses yudifikasi.

“Apa yang saat ini kami putuskan terkait dengan adanya sengketa proses Daftar Caleg Sementara (DCS) kemudian putusan beberapa Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota kami berpedoman pada Undang-Undang Dasar,” ujarnya.

Oleh karena itu Abhan menilai keputusan Bawaslu dengan meloloskan para mantan narapidana korupsi itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada. “Maka berpedoman dari itulah kamu memutuskan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi bahwa ketika bacaleg di KPU Kabupaten Kota Provinsi dinyatakan lolos maka putusan kami menyatakan itu memenuhi syarat,” kata Abhan.

Seperti sejumlah eks napi korupsi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Aturan itu mengatur soal larangan eks napi korupsi nyaleg.

Keempat orang tersebut adalah Sarjan Tahir bakal calon legislatif DPR RI dari Sumatera Selatan, Darmawati Dareho bakal calon legislatif DPRD Manado Sulawesi Utara, Al Amin Nur Nasution bakal caleg dari Provinsi Jambi, Patrice Rio Capella, politikus Nasdem serta Wa Ode Nurhayati, mantan anggota DPR RI yang dipidana dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID). (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button