Tangani Kasus Bank Bali, Rudy Ramli Tunjuk Yusril

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Pemilik Bank Bali, Rudy Ramli menunjuk Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai konsultan hukumnya dalam menangani kasus Bank Bali. Upaya Rudy tersebut ditempuh, guna menuntut keadilan dalam proses pengambilalihan PT Bank BaliĀ  yang telah dimerger menjadi PT Bank Permata. Rudy berharap dengan ditunjuknya Yusril sebagai konsultan hukum, proses menuntut keadilan semakin terang.

Rudy mengaku berani menggugat kasus Bank Bali karena adanya beberapa dokumen yang mengindikasikan kecurangan. "Kami sudah memiliki beberapa dokumen rencana jahat Standard Chartered Bank (SCB) dalam mengambil alih Bank Bali, diantaranya dengan nama proyek Fork," jelas Rudy pada acara 20 tahun kasus Bank Bali, di Jakarta, Senin (9/9).

Menurut Rudy, dalam dokumen yang dimilikinya itu jelas sekali skenario SCB agar bisa mendapatkan Bank Bali. Selain itu, ada dokumen lain berupa surat yang berisi permintaan SCB kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Bank Indonesia (BI) terkait pengambil alihan Bank Bali. "Dengan sejumlah dokumen dukaan kecurangan tersebut, kami dibantu konsultan hukum Pak Yusril Ihza Mahendra siap menggugat SCB ke proses hukum," tegas Rudy Ramly.

Sementara Yusril yang ikut hadir dalam acara 20 tahun kasus Bank Bali menyatakan kesiapannya untuk membantu Rudy Ramli dalam menuntut haknya dengan menjadi pengacara Bank Bali. "Saya siap dengan kemampuan dan profesionalitas saya membantu Rudy Ramli menuntut haknya yang merasa didholimi. Kami akan segera mendaftarkan gugatannya," kata Yusril.

Sebelum menunjuk Yusril sebagai pengacara, Rudy Ramli telah menyampaikan kejanggalan pengambilalihan saham PT Bank Bali kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPK dan juga BPK, tapi belum ada respon.

Diharapkan dengan keseriusan Rudy menggunakan pengacara, langkah memperoleh haknya dapat tercapai. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button