
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membangun sedikitnya 49 pilar batas yang dibangun di tujuh kecamatan. Pembangunan pilar ini untuk kejelasan batas wilayah mempertegas cakupan wilayah kewenangan suatu pemerintahan daerah, efisiensi-efektivitas pelayanan kepada masyarakat, serta kejelasan luas wilayah. “Administrasi pertanahan serta menghindari overlapping pengaturan tata ruang daerah,” ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Sigit Hari Lusinto, Senin (20/11).
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Ciputat Timur Saefuddin HI mengatakan, terdapat lima titik pemasangan pilar batas utama di wilayah kerjanyanya. “Hari ini pemasangan pilar batas wilayah antar Kecamatan Ciputat Timur dan Kecamatan Pondok Aren,” ujarnya.
Saefudin menambahkan, kelima titik pilar batas utama wilayah antara lain terpasang di Jalan Teuku Umar yang memisahkan Kelurahan Pondok Ranji – Pondok Jaya. Kemudian di Jalan Moh Husni Thamrin menghubungkan wilayah yang sama.
Berikutnya, titik ketiga pemasangan pilar batas utama dipasang di Jalan Bintaro IIIA. Titik koordinat itu memisahkan Kelurahan Pondok Ranji – Kelurahan Jurang Mangu Timur. Lalu, di Jalan Beruang yang memisahkan antara Kelurahan Pondok Ranji – Pondok Karya terpasang dua dua titik pilar batas utama. “Pemasangan didukung dengan kelengkapan dokumen autentik berupa Peta Batas dan Tanda Batas Fisik di lapangan berupa pilar batas,” pungkasnya. (nov)