Tangsel Menuju Kota Halal

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Dalam rangka ingin menjamin kebutuhan para konsumen di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota setempat berencana membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Halal. Menurutnya, pembahasan pansus Raperda Kota Halal ini akan dimulai pada anggaran perubahan tahun 2018. “Raperda tentang kota halal tersebut, merupakan salah satu cara untuk menjamin kebutuhan konsumen di kota Tangsel. Untuk raperda ini kami prioritaskan di anggaran perubahan tahun 2018,” ungkap Ketua DPRD Kota Tangsel, Moch.Ramlie.

Lebih lanjut Ramlie mengatakan, guna memaksimalkan pembahasan raperda tersebut, Pansus akan melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak diantaranya, Bagian Hukum Pemkot Tangsel, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (POM), serta Majelis Ulama Indonesia dan pihak akademisi yang turut didatangkan untuk membahas rencana tersebut. “Kita ingin memaksimalkan pembahasan ini sehingga bisa bermutu, makanya kita akan berkoordinasi dengan semua pihak. Untuk masalah kehalalan, kita memanggil MUI, Bagian Hukum. Kemudian masalah kesehatannya/higienis pansus akan memanggil Balai POM dan MUI,” imbuhnya.

Ramlie menambahkan, untuk menuju kearah kota halal, akan dimulai dari fasilitasnya, salah satunya adalah tersedianya petunjuk arah Kiblat di dalam kamar, tersedianya Al Qur’an serta perlengkapan shalat di dalam kamar. “Ya salah satu nya syaratnya ada faslilitas arah kiblat dan perlengkapan shalat di dalam ruangan,” tandasnya.

Ramlie berharap, raperda ini nantinya bisa menguntungkan semua pihak. “Kita sangat berkepentingan untuk menjadikan produk hukum ini bisa menguntungkan semua pihak. Tidak hanya dari sisi syariatnya dalam hal ini kehalalannya tetapi juga sehat dan layak konsumsi,” pungkasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button