Tangsel siapkan Rp700 juta tiap Tahun untuk Ibadah Haji

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Setiap tahun Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalokasikan dana bantuan sekitar Rp700 juta untuk ibadah haji. Dana yang bersumber dari APBD itu untuk mengantar rombongan jamaah haji menuju pemondokan haji hingga ke bandara udara. Begitupun sebaliknya, saat arus balik musim haji dijemput menggunakan armada transportasi angkutan bus.

Setiap tahun kami dari lembaga eksekutif sudah rutin membuat program fasilitasi bagi rombongan jamaah haji asal kelompok terbang Kota Tangsel,” ungkap Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.

Pemerintah Kota Tangsel juga telah menugaskan dokter dan tenaga medis. Mereka ditugaskan untuk memonitoring kesehatan setiap jamaah selama berada di Tanah Suci.

“Fasilitasi bagi rombongan jamaah haji ini merupakan langkah konkret. Demi kelancaran bagi warga di Tangerang Selatan selama menunaikan ibadah ritual rukun Islam kelima. Dan setiap tahun kami juga terus melakukan evaluasi terkait sistem pelayanan yang sudah kami berikan,” imbuhnya.

Menurut Benyamin, dirinya menyambut baik rencana legislatif untuk membuat Sistem pengelolan serta pelayanan ibadah haji di Kota Tangsel dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Hal ini didasar kan pada UU Nomor 13 Tahun 2008 serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

Sementara itu, Sekretaris Umum Ikatan Persaudaraan Haji Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, bila draf Raperda yang sedang digodok di Parlemen Kota Tangsel itu khusus untuk pengelolaan jamaah haji saja. Artinya tidak mengatur soal pelayanan ibadah umroh. Seperti meliputi pendaftaran, manasik haji, paspor, pemberangkatan dan pemulangan haji, akomodasi haji, pembatalan haji dan pelayanan kesehatan haji. Pelayanan bimbingan manasik haji yang selama ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan.

“Draft payung hukum Raperda tentang Rencana Perda Haji Tangsel naskah akademiknya sudah ada di DPRD sejak tahun 2015 lalu. Dan target keinginannya pada 2018 ini dapat disahkan menjadi Perda,” pungkasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button