Tanpa Izin, Massa Tetap Gelar Aksi Kawal MK

JAKARTA (Bisnis Jakarta)- 

Meski tidak mengantongi izin dari kepolisian, sejumlah elemen masyarakat antara lain GNPF Ulama, FPI, PA 212, serta komunitas emak-emak yang tergabung dalam Gerakan Tahlil Akbar dan Halalbihalal 266 tetap menggelar aksi mengawal Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mulai memadati kawasan patung kuda, di Jl Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/6), sejak pukul 11.00 WIB dan mulai berorasi di atas mobil komando sekitar pukul 13.00 WIB.

Salah satu koordinator aksi, Abdullah Hehamahua mengakui massa aksi yang mengatasnamakan diri Gerakan Tahlil Akbar dan Halalbihalal 266 tidak menerima izin dari kepolisian, tetapi menurutnya hal itu tidak melanggar ketentuan hukum.

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan aksi turun ke jalan yang dilakukan cukup memberitahu kegiatan aksi kepada kepolisian tanpa perlu menunggu izin. "Untuk melakukan apa saja dalam bentuk penyampaian aspirasi, unjuk rasa dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 sehingga secara prosedural, siapa saja yang melakukan unjuk rasa itu tidak perlu meminta izin tetapi hanya memberitahu," kata Abdullah.

Aksi demonstrasi damai tersebut membubarkan diri pukul 17.00 WIB. Abdullah Hehamahua mengatakan sebelum MK menyidangkan perkara  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sedikitnya  mereka telah menggelar enam kali aksi massa dan selalu berlangsung tertib.

Abdullah Hehamahua memastikan aksi massa akan kembali ke Gedung MK pada hari Kamis (27/6) pagi ini di lokasi yang sama di Tugu Patung Kuda Monas. "Kami menggelar aksi sebagai bentuk dukungan kepada hakim MK untuk memutuskan (PHPU) berdasarkan keadilan sesuai dengan ketuhanan yang maha esa," katanya.

Ia juga menegaskan kegiatan aksi tidak disponsori oleh pihak-pihak yang berkontestasi pada Pemilu 2019. Dia menekankan aksi didorong dari inisiatif masyarakat yang ingin memberi dukungan moril kepada sembilan hakim konstitusi. "Kami tidak menjalankan hal ini karena Pak Prabowo, Pak Sandi, Pak Jokowi ataupun Pak Kyai Ma'ruf. Kami hanya menjalankan untuk kepentingan rakyat," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan MK telah menuntaskan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Rabu (26/6) ini. RPH dilakukan 9 hakim MK sejak Senin (24/6). Putusan itu akan dibaca dalam sidang MK pada hari ini, Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

Dalam RPH tersebut, 9 hakim MK merumuskan putusan apakah menerima atau menolak gugatan Pasangan Capres dan Cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno atas permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan. "RPH pembahasan perkara sudah selesai. MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok," kata Fajar Laksono. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button