
DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sambil merampung draf revisi, pemerintah diminta segera memberi solusi jangka pendek untuk menyelesaikan nasib pegawai honorer kategori 2 (K2) yang hingga kini masih terkatung-katung.
Penegasan disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari dalam diskusi Forum Legislasi bertema 'Revisi UU ASN Jangan Jadi PHP Honorer K2' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
Menurutnya, solusi sangat penting agar masalah honorer K2 tidak terus menumpuk tanpa penyelesaian. Pemerintah bisa saja memberi solusi berupa insentif bagi honorer K2 sebelum UU ASN direvisi. "Kata kuncinya adalah bagaimana memberi penghargaan pada pengabdian. Sementara merevisi UU ASN butuh waktu. Sambil berjalan, pemerintah bisa memberi solusi jangka pendek supaya tidak semakin panjang jumlah honorer. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian agar tak menambah penderitaan para honorer K2," ucap politisi dari Partai NasDem ini.
Taufik menegaskan anggota DPR sendiri memili semangat dan komitmen tinggi menyelesaikan persolan pegawai honorer K2. Namun, bagaimanapun eksekusi keputusan ada pada pemerintah, dan DPR dalam hal ini menjalankan fungsi pengawasannya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan DPR RI periode ini mewarisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum selesai direvisi di periode lalu.
Persoalannya pemerintah tak kunjung menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) ke DPR RI. Akhirnya, revisi UU ASN mandeg. Kini, muncul semangat baru di Badan Legsilasi (Baleg) DPR RI untuk segera memasukkan revisi UU ASN ke dalam Proglam Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Ia menyebut pasal krusial yang nanti akan direvisi adalah batas usia 35 tahun untuk penerimaan CPNS. Persoalan ini harus diperjelas agar pegawai honorer yang bertahun-tahun mengabdi bisa diakomodir UU ASN yang nanti direvisi. "DIM dari pemerintah tak kunjung dikirim sampai periode lalu berakhir. Baleg sekarang sedang menyusun Prolegnas Prioritas dan revisi UU ASN diusahakan masuk Prolegnas. Para tenaga honorer K2 harus segera diangkat menjadi PNS, karena masa pengabdian mereka cukup lama," kata Baidowi.
Masalahnya, tidak ada perlakuan khusus dari Pemerintah kepada para honorer K2 tersebut. Walaupun Pemerintah membuka jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menampung honorer K2, tetap saja tidak membuat honorer K2 otomatis diterima menjadi PPPK. Pasalnya, jalur PPPK juga dibuka untuk umum. Ini berpotensi menyingkirkan para honorer K2 itu. "PPPK dibuka untuk umum. Itu berarti tidak ada perlakuan khusus bagi honorer yang sudah lama mengabdi. Komisi II sendiri sudah mengusulkan revisi UU ASN. Tinggal kita menunggu ketegasan pemerintah. Mudah-mudahan pemerintah punya semangat yang sama," kata Baidowi.
Sementara itu, Koodinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, Nur Baitih meminta agar DPR dan pemerintah melakukan komunikasi intensif. Selain itu kepada DPR, ia meminta agar bisa memberi tekanan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN&RB agar konsisten yaitu benar-benar menghentikan pengangkatan CPNS melalui jalur umum. "Rekrutmen CPNS jalur umum dibuka lagi. Kalau begini buat apa ada RDP di Komisi II yang menetapkan bahwa tidak akan mengangkat CPNS jalur umum. Tetapi nyatanya dilakukan terus, berarti RDP tidak didengarkan pemerintah. Juga rekoemndasi Komisi II agar pemerintah menyelesaikan tenaga honorer kategori 2 (K2)," ujar Nur Baiti.
Ia juga berharap Komisi II DPR dan Baleg DPR segera merampungkan revisi UU ASN dengan segera membuat dan membahas naskah akademik revisi undang-undang ASN. "Karena yang sebelumnya itu hanya 2 pasal yang direvisi , pasal 131 (A) dan pasal 135, tentunya kalau memang ini berhasil tahun kebahagiaan buat kami para honorer kado istimewa jangan seperti tanggal 25 November kemarin, di hari raya ulang tahun guru kami harus bersedih," ungkapnya. (har)