Telat Lapor Dana Kampanye, Caleg Terpilih Tak Dilantik

JAKARTA (Bisnisjakarta)-

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan partai politik peserta Pemilu 2019 yang terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan dikenakan sanksi.

Bagi parpol yang terlambat menyerahkan LPPDK maka konsekwensinya calon anggota legislatif terpilih tidak akan dilantik. "Kalau enggak menyerahkan LPPDK ya menurut undang-undang pemberian sanksinya calon terpilihnya tidak ditetapkan calon terpilihnya," ucap Hasyim di Jakarta, Jumat (26/4).

Dia mengatakan KPU telah membuka penerimaan LPPDK bagi peserta Pemilu 2019 yang dipusatkan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. "Sekira dapat kursi ada calon terpilih, calon terpilih tidak ditetapkan. Kursinya nganggur, kosong," imbuhnya.

Sanksi ini, menurutnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu batas penyerahan LPPDK paling lambat diserahkan 15 hari setelah hari pemungutan suara pada 17 April lalu. "Tanggal 2 Mei harus sudah setor semua," tegasnya.

Untuk diketahui, kewajiban menyerahkan LPPDK tertera dalam Pasal 335 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa laporan dana kampanye penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.

Sedangkan, Pasal 338 menyebutkan sanksi yang akan dikenakan jika telat mengumpulkan laporan akhir dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan. Bagi partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button