Temuan Pansus Hak Angket Tidak Ada Yang Baru

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menilai temuan Pansus Hak Angket KPK tidak ada yang baru dan sudah diberikan klarifikasi. “Jadi semua yang didapatkan itu alhamdulilah enggak ada yang baru. Jadi mungkin alasan diperpanjang (pansus) untuk masih mencari-cari (persoalan) yang lain-lain,” ujar Syarif saat berbicara dalam diskusi bertema “Bebasnya Sang Papa, Senjakala Pemberantasan Korupsi di Indonesia?” di Kampus UI Salemba Jakarta, Kamis (5/10).

Diskusi yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) itu menghadirkan pembicara selain Komisioner KPK, Laode M Syarif, juga Peneliti Divisi Hukum ICW, Lalola Ester, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, dan Kordinator Gerakan Anti Korupsi, Rudy Johanes.

Syarif mencontohkan temuan Pansus seperti tuduhan KPK memiliki rumah sekap, yang sebenarnya merupakan save house milik KPK. “Jadi rumah sekap itu kita jelaskan kembali,” kata Syarif.

Kemudian soal tudingan mobil Porsche sitaan KPK berkeliaraan di jalan, Syarif menyatakan mobil itu sebenarnya diblokir surat-suratnya, supaya tidak dipindahtangankan. “Soalnya mau disita belum lunas, jadi itu mobil leasing,” ujar Syarif.

Soal putusan praperadilan yang meloloskan Setya Novanto dari jerat perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Syarif sempat kebingungan berkata-kata. “Gimana, ya ?.Ya, gitulah adanya, he-he-he,” ujarnya.

Laode mengatakan pertimbangan yang dipakai hakim praperadila membuat seolah-olah hukum itu makin sulit dipelajari. Sebab, kata dia, beberapa pertimbangan hakim tak masuk akal walaupun KPK tetap pada dasarnya menghormati apa pun putusan hakim. Misalnya, soal keabsahan alat bukti. Laode menyampaikan tindak pidana korupsi itu tak bisa satu pihak, minimal dua. Jadi sangat wajar dua tersangka atau terdakwa memiliki dua alat bukti yang sama karena korupsinya dilakukan bersama-sama.

Laode juga menganggap pertimbangan penetapan tersangka di akhir penyidikan juga tak masuk akal. Sebab, jika dua alat bukti sudah ditemukan sejak awal, bahkan sejak penyelidikan, idealnya seorang calon sesegera mungkin ditetapkan sebagai tersangka. “Itu sudah jelas di Pasal 44 ayat 1-2 UU KPK. Sejak proses penyelidikan, dua alat bukti sudah ada. Ngapain nunggu akhir penyidikan ? Itu malah nanti jadinya bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tutur Syarif.

Sementara itu, dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua ILUNI UI, Arief B. Hardono dan Sekretaris Jenderal, Andre Rahardian mengatakan, keberlangsungan agenda pemberantasan korupsi saat ini berada pada kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Sekalipun demikian, ia berharap semua harus tetap menunjukkan optimisme dan konsistensi dalam melakukan pemberantasan korupsi. “Langkah penyelamatan akan sangat tergantung pada dukungan yang diberikan oleh civil society,” paparnya.

ILUNI mendesak Presiden Joko Widodo, sebagai Kepala Negara untuk segera mengambil sikap yang tegas dan berdiri paling depan memimpin agenda penegakan hukum dan melawan semua upaya pelemahan pemberantasan korupsi di negara ini. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button