
Ketua Angkutan Barang DPP Organda Kody Lamahayu menilai, kebijakan penggunaan solar bersubsidi sangat tidak popular dan kontra produktif dalam mendukung industri akungtan darat. "DPP Organda mendambakan BPH MIGAS bisa bekerja sungguh-sungguh secara benar, konsisten, konsekwen, serta independen dalam mendunkung iklim usaha yang kondusif," kata Kody di Jakarta, Rabu (18/9).
Hal tersebut diungkapkan Kody merespon surat edaran penggunaan solar bersubsidi yang dikeluarkan dan diberlakukan oleh BPH Migas dengan Nomor 3865E/Ka BPB/2019 tertanggal 29 Agustus 2019 mengenai pembatasan jumlah pembelian untuk kategori truk angkutan barang Roda 6 ke bawah, maupun larangan pengisian solar bersubsidi ke angkutan barang yang gunakan truk lebih dari 6 roda khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor.
Menurut Kody, hakekatnya DPP Organda sangat mendukung segala macam regulasi pemerintah selama regulasi tersebut memperkuat eksistensi, tugas dan fungsi pemerintah dalam menjaga iklim usaha yang kondusif.
DPP Organda, tegas Kody, menolak dengan tegas Surat Edaran tersebut karena kebijakan itu merupakan pelemahan kepada dunia usaha secara umum. "Surat Edaran BPH Migas berpotensi memperburuk iklim usaha angkutan bahkan bertolak belakang dengan salah satu misi pemerintah sebagai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang berkeadilan," tegasnya.
DPP Oeganda menilai surat edaran tersebut jelas bertentangan dengan peraturan presiden republik Indonesia Nomor 191/2014 diperbaharui dengan nomor 43 tahun 2018 yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak pada jenis Bahan bakar Minyak Tertentu adalah termasuk yang diberikan subsidi, dan bahan bakar jenis minyak solar.
DPP Organda mengkritisi, dimana beberapa pasal-pasal termasuk Lampiran terkait peraturan presiden tersebut menyebutkan bahwa penggunaan Minyak solar ditujukan kepada angkutan umum untuk barang dengan tanda Nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam kecuali angkutan perkebunan dan Pertambahan dengan jumlah roda lebih dari 6.
DPP Organda menilai pemberlakuan kebijakan BPH Migas tersebut justru dapat menimbulkan permasalan baru yang lebih berdampak buruk terhadap perekonomian Bangsa karena bukan merupakan solusi yang tepat untuk menyikapi permasalahan over quota penggunaan BBM Tertentu termasuk pendistribusiannya yang kurang tepat sasaran
Faktor Penghambat
Surat edaran BPH Migas jelas melarang angkutan barang jenis truk trailer untuk menggunakan solar bersubsidi sehingga kebijakan ini akan menjadi faktor penghambat kelancaran arus barang ekspor serta menjadi pemicu semakin menurunnya daya saing industri manufaktur di Pasar global akibat biaya tinggi di biaya logistik Bahan Baku
DPP Organda berpendapat seiring dengan situasi defisit neraca perdagangan saat ini, maka perlu kebijakan dukungan serta insentif bagi pelaku usaha ekspor dan produsen komoditas pasar domestik kita, termasuk kegiatan logistiknya, serta permasalahan yang dihadapi distribusi bahan bakar yang tidak tepat sasaran serta over quota.
DPP Organda berpendapat sudah selayaknya untuk dilakukan Tata laksana pengawasan dan Pengelolaan distribusi BBM Tertentu untuk dapat mencapai stabilitas dunia usaha, pertumbuhan ekonomi Bangsa serta kesejahteraan dan kemakmuran negara
DPP Orgamda berharap agar pemerintah secepatnya menyiapkan solar subsidi untuk angkutan barang ekspor/impor yang ber plat kuning dengan pengawasan yang melekat dari pemerintahan. (son)