Terkait Omnibus Law, DPR Harmonisasi UU

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih terus mematangkan dan menyamakan pendapat dengan pemerintah tentang Omnibus Law yang digagas Presiden Joko Widodo.

Saat ini, Baleg DPR sedang memetakan Undang-Undang (UU) mana saja untuk diintegrasikan atau disederhanakan ke dalam satu rumusan Undang-Undang (UU) baru sehingga dapat memangkas hambatan regulasi. "Kita lihat Pak Jokowi memang sering curhat,  kok nggak gerak-gerak  pertumbuhan ekonominya? Ini karena regulasinya terlalu menjadi beban, ada banyak regulasi. Lalu bagaimana kemudian mengefisienkannya? Bagaimana menyederhanakannya sehingga pelaku usaha bisa berinvestasi, sehingga berusaha bisa menjadi sangat gampang," ucap Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/11).

Gagasan Omnisbus Law disampaikan Presiden Jokowi saat pelantikan sebagai Presiden untuk periode kedua pemerintahannya. Willy mengakui, dalam curhatannya Jokowi pernah membandingkan proses perizinan di luar negeri bahkan di kota seperti Dubai, Uni Emirat Arab yang hanya butuh waktu 4 jam untuk mengurus perizinan. "Kalau di kita (Indonesia) pintunya banyak, aktornya banyak. Jangankan berminggu, berbulan aja belum tentu, bahkan sampai tahunan," imbuh politisi Partai NasDem ini.

Willy mengaku salah satu kesulitan yang dihadapi pihaknya adalah karena banyaknya UU yang harus dipetakan. Oleh karena itu, DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sepakat hanya akan membaginya menjadi dua skema besar seperti yang diingini Presiden Jokowi dalam pidatonya yaitu cipta lapangan pekerjaan dan UMKM. "Sejauh ini ada 5 cluster atau 7 cluster terkait dengan dua ranah  besar itu, yaitu berkaitan dengan cipta lapangan pekerjaan dan yang terkait dengan UMKM yang diendors oleh Presiden," sebut Willy.

Dari diskusi di Baleg, problem Omnibus Law yang dipetakan diperkirakan sekitar 74 UU yang akan disederhanakan dengan satu semangat yaitu bukan berapa banyak jumlah UU yang akan disederhanakan tetapi bagaimana menciptakan harmonisasi antara satu UU dengan UU sehingga tidak lagi tumpang tindih.

Selain itu, Baleg juga mengusung satu semangat bahwa titik pangkalnya adalah bukan Omnibus Law tetapi budaya hukum masyarakat sendiri. Yaitu upaya menghapus ego sektoral masing-masing kementerian yang kemudian bisa menyandera satu dengan yang lain.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI, Christina Aryani mengatakan keinginan Presiden Jokowi tentang perlunya penyatuan UU dengan memangkas UU yang dianggap menjadi penghambat, harus dimulai dari titik awalnya yaitu parameter. "Ketika kita bicara para meter, maka harus dimulai dari mana?  Kalau dibilang keinginan, tentu tidak harus semuanya dipenuh. Artinya kita lihat dari kebutuhannya, mana kebutuhan yang harus diprioritaskan," ujarnya.

Politisi dari Partai Golkar ini menambahkan, jika prioritas dari kebutuhan sudah dipenuhi, maka dari situ akan bisa dilakukan kategorinya. "Mana yang memang mesti duluan jalan,  mana yang mungkin bisa dipending," ucap Christina.

Anggota Baleg Abdul Wahid mengatakan hal lain yang juga akan dilakukan Baleg adalah menyusun Program Legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Untuk itu, Baleg sudah mengusulkan ke sebelas komisi yang ada di DPR beberapa UU inisiatif.

Misalnya, Komisi VII DPR RI yang kebetulan ia menjadi anggotanya. Di komisi yang membidangi Energi dan Sumber Daya Alam ini, sedang menyusun revisi UU tentang Minerba. UU ini dinilai penting karena berkaitan dengan pendapatan negara, juga berkaitan dengan lingkungan hidup. "Setelah itu undang-undang tentang energi baru dan terbarukan, juga undang-undang tentang migas. Ini yang menjadi fokus perhatian di komisi kami," kata Abdul Wahab. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button