
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan kementeriannya yang secara Tupoksi bertanggung jawab menangani persoalan ini menilai pembentukan, TGPF tidak diperlukan karena penanganan yang dilakukan kepolisian selama ini sudah cukup.
Apalagi Polri telah membentuk tim investigasi yang saat ini masih bekerja menyelidiki kasus kerusuhan 22 Mei tersebut. "Serahkan saja ke polisi. Polisi sudah menjelaskan benderang melalui konpersi tentang pelaporan itu, membuktikan-buktinya semua tanggapan. Kalau polisi tidak benar-benar komisi Komisi III sebagai mitra kerja untuk awasi, jelaskan yang mewakili perwakilan untuk meminta Kapolri, gak perlulah TGPF. Itu untuk apa ? Itu menurut saya pribadi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (13/6).
Penjelasan Polri tentang kerusuhan 22 Mei, menurutnya sudah terang benderang, termasuk penjelasan mengenai kronologi dan pelaku di balik kerusuhan peristiwa itu. "Karena dibuka untuk umum, ada satu media yang sampaikan kepada publik dan yang bisa sampaikan itu untuk umum apa yang disembunyikan oleh Polisi nggak ada," ucapnya.
Kepada pihak yang merasa belum puas atas penanganan yabg dilakukan pihak kepolisian, Yasonna mengatakan bisa menyampaikan dalam forum rapat kerja dengan pihak Kepolisian di Komisi III DPR.
Masyarakat dari berbagai unsur dan kalangan sebelumnya bisa memberi masukan kepada Komisi Hukum DPR tersebut yang selanjutnya Komisi III DPR akan membahas dan mengambil keputusan dalam forum rapat kerja. "Kalau ada yang mau, jangan datang dulu ke komisi III dengar pendapat sampaikan nanti, komisi III undang, untuk pengawasan," tegas Yasonna.
Ia membantah tudingan bahwa korban jiwa yang meninggal dunia disebabkan karena berasal dari peluru aparat kepolisian. Menurutnya peluru tajam yang beredar dan menewaskan sejumlah orang dalam insiden kerusuhan di sekitar Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 21 hingga 22 Mei 2019 bukanlah peluru standar milik Polri. "Peluru tajam, polisi juga mengakui peluru tajam. Tetapi peluru tajamnya bukan standar Polri," kata Yasonna.
Dia mengakui salah satu desakan dibentuknya TGPF independen kasus kerusuhan 22 Mei di Gedung Bawaslu adalah karena keberadaan peluru tajam yang mengakibatkan sejumlah orang meninggal dunia. Namun, Yasonna menegaskan di lokasi kejadian anggota Polri dan TNI yang bertugas di sekitar lokasi kerusuhan hanya dibekali peluru karet. (har)