
DEPOK (Bisnis Jakarta) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, menetapkan hari Rabu sebagai hari penertiban. Hal itu dinilai sebagai langkah maksimal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, namun dengan catatan selama anggaran masih tersedia.
“Mulai 2018, kita tetapkan hari Rabu sebagai hari penertiban atau langkah rutin melakukan penertiban.” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, di Balai Kota, Rabu (03/10).
Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum Pengamanan Pengawalan (Transmas Tibum dan Pamwal) Satpol PP Kota Depok, Kusumo mengatakan, sejak bulan Maret 2018, tercatat sebanyak 20 titik bangli dan PKL yang melanggar Perda, telah ditertibkan Satpol PP.
Pihaknya mengklaim titik penertiban yang sudah dilakukan Satpol PP Kota Depok antara lain, trotoar di Jalan Beji, Jalan Irian Jaya, Jalan Anggrek, Jalan Mawar Kecamatan Pancoran Mas, Jalan Proklamasi Kecamatan Sukmajaya, wilayah Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, wilayah Bojongsari dan Jalan Raya Bogor.
“Ada 20 kegiatan penertiban yang sudah dilakukan sepanjang Maret hingga awal Oktober 2018. Semua kegiatan dilakukan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP), penertiban terhadap bangunan yang menyalahi aturan,” jelasnya. (jif)