
Dalam penanggulangan Odol, kata Dirjen, Kemenhub menemui bahwa persoalan utamanya adalah menyangkut masalah sistem, selanjutnya adalah pengawasan, dan para personil. Perannya adalah pengawasan Odol seharusnya ada dari Perhubungan dan Kepolisian. Sesuai yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, untuk ranah Kementerian Perhubungan dibatasi pengawasannya yaitu yang pertama di jembatan timbang, yang kedua adalah di terminal bus tipe A. Jadi kami dapat mengawasi truk ODOL di kedua lokasi tersebut terutama di jembatan timbang.
Dalam kejadian Odol ini, jelas Budi, ada dua bentuk pelanggaran pertama adalah over dimensi yang menyangkut masalah dimensi kendaraan. Kalau dimensinya tidak sesuai dengan regulasi kita, sudah pasti melanggar. Tapi apabila dimensi kendaraan sudah sesuai, namun masih ada kemungkinan untuk overloading. Ini masih ada yang terjadi sekarang.
Selain itu, menurut Dirjen Budi, pelanggaran over dimension yang masuk ke Jembatan Timbang tidak banyak. "Justru yang paling banyak ditemui selama ini di Jembatan Timbang adalah kasus over loading," ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Dirjen Budi, mengajak kalangan dealer termasuk karoseri untuk sama-sama belajar menyangkut masalah Odol agar semakin banyak masyarakat yang sadar dan paham betapa berbahayanya jika Odol terus menerus dibiarkan.
Lebih lanjut lagi Dirjen Budi menjelaskan jika pengawasan truk Odol membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak bahkan lintas instansi mulai dari jajaran personilnya yakni di Ditjen Hubdat sendiri, maupun dibantu oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian. "Kalau ada orang Dinas Perhubungan di jalan kemudian mereka mengadakan operasi sendiri tidak ada dari kepolisian itu tidak benar. Secara teknis petugas Perhubungan tentu memahami menyangkut masalah dimensi ini namun kalau Kepolisian terbatas hanya soal pelanggaran," jelas Dirjen Budi.
Namun demikian menurutnya, untuk mengawasi ini bukanlah hal yang mudah meski beberapa pelanggaran dapat langsung dikenali. "Pelanggaran over loading misalnya dapat dilihat secara kasat mata bisa terlihat apakah kendaraan tersebut melanggar ketentuan atau tidak. Dan sekarang kewajiban setiap kendaraan truk barang itu harus ada surat jalan, itu kewajiban atau kalau tidak bawa surat jalan berarti akan ditilang polisi. Dari surat jalan yang dibuat oleh perusahaannya daya angkut tidak sesuai berarti pelanggaran," kata Dirjen Budi.
Salah satu dampak dari truk Odol adalah kecelakaan lalu lintas. Salah satu kejadian yang baru saja terjadi yakni kecelakaan dump truck di ruas jalan tol Cipularang KM. 91 pada September lalu. "Dump truck tingginya (seharusnya) sekitar 1-1,3 meter, namun kemarin yang terjadi kecelakaan di Purwakarta tinggi truknya mencapai 1,8 meter. Oleh karena itu saya tak bosan untuk mengingatkan para pelaku maupun pengemudi untuk menaati dimensi dan muatan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Dirjen Budi dalam keterangannya.
Dalam diskusi ini turut hadir yakni Kasubdit Wal & PJR DitGakkum Korlantas Polri Kombes Pol Bambang Sentot Widodo, Presiden Direktur PT Isuzu Astra Motor Jap Ernando Demily, serta pakar keselamatan Jusri Palubuttu.
(son)