
Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandiaga) telah menyampaikan permohonan dalam sidang perdana atau sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum Pemilu Presiden (PHPU Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6).
Pada awal sidang, Ketua MK Anwar Usman selaku pimpinan sidang Majelis Hakim Konstitusi meminta Tim Prabowo-Sandi untuk hanya memaparkan gugatan yang diajukan 24 Mei 2019 tanpa menyampaikan gugatan baru yang diajukan hari berikutnya pada 10 Juni.
Namun Tim Prabowo-Sandiaga pada sepanjang sidang tetap membacakan gugatan baru. Tim KPU sebagai termohon dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait mengajukan protes.
Setelah diskors dan dilakukan musyawarah akhirnya disepakati penyampaian gugatan baru oleh Tim Prabowo-Sandiaga tetap dilanjutkan tetapi dengan memperhatikan keberatan dan permintaan KPU yaitu dengan menggeser sidang selanjutnya dari hari Senin (17/6) ke hari Selasa (18/6).
Dengan memundurkan jadwal sidang sehari itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan KPU dan pihak terkait untuk menyampaikan jawaban.
Untuk itu, majelis hakim kontitutsi meminta semua pihak terkait memberikan jawaban menanggapi permohonan yang telah dibacakan Tim Prabowo-Sandi maksimal sebelum waktu sidang pukul 09.00 WIB, Selasa (18/6). "Karena ada kemunduran persidangan dari Senin jadi Selasa maka jadwal bergeser semua," ujar Anwar.
Dalam persidangan, Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menutup pembacaan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan membacakan petitum atau poin-poin tuntutan di hadapan majelis hakim konstitusi.
Petitum mendasarkan pada alasan-alasan hukum yang telah dibeberkan dan bukti-bukti terlampir. Atas dasar itu Tim Hukum Prabowo-Sandi sedikitnya mengajukan 15 poin tuntutan.
Poin pertama petitum yaitu Meminta MK mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya; Kedua, Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019.
Ketiga, Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapat suara 63.573.169 (48 persen), Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh 68.650.239 suara (52 persen), dengan total jumlah suara nasional 132.223.408 suara;
Keempat, Menyatakan Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM);
Kelima, Membatalkan (mendiskualifikasi) Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019;
Keenam, Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019- 2024;
Ketujuh, Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019-2024;
Kedelapan, Menyatakan Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM);
Kesembilan, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
Kesepuluh, Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019- 2014; Atau,
Kesebelas, Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945; Atau,
Keduabelas, Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
Ketigabelas, Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.
Keempatbelas, Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
Kelimabelas, Memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Perhitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada situng. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Ketua KPU Arief Budiman yang hadir di persidangan berpendapat gugatan yang disampaikan Tim Prabowo-Sandiaga lebih menyasar Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. "Kebanyakan kan sengketa proses bukan karena KPU, tetapi karena paslon yang lainnya," kata Arief.
Bahkan, Arief berkelakar seharusnya bukan KPU yang dijadikan pihak termohon. "Kami merasa sebetulnya tidak tidak harus ada di posisi termohon karena tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita," ucap Arief. (har)