Tim Kampanye Dilarang Terima Sumbangan Asing

DENPASAR (Bisnis Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengingatkan tim kampanye dari partai politik atau gabungan parpol agar tidak menerima sumbangan dari pihak asing dan tidak melanggar ketentuan pemberian maksimal sumbangan dari pihak yang sah menurut hukum.

“Tim kampanye pasangan calon tidak boleh menerima sumbangan dari pihak asing, baik itu negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing,” kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Selasa (6/2).

Selain itu, partai politik maupun gabungan parpol yang menjad pengusul pasangan calon juga dilarang menerima sumbangan dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, dari pemerintah dan pemerintah daerah.

“Tidak boleh juga dari lembaga yang sumber keuangannya dari negara, baik itu BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Desa atau sebutan lainnya,” ujar Raka Sandi pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada Bali 2018 itu.

Namun, apabila parpol atau gabungan parpol menerima sumbangan dari pihak-pihak yang tidak diperbolehkan tersebut, maka dilarang menggunakan dana dimaksud dan wajib melaporkan kepada KPU Provinsi Bali, serta menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

Raka Sandi menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU No 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, besaran dana kampanye yang boleh diterima dari pihak lain yang sah menurut hukum pun dibatasi.

Dana kampanye dari parpol atau gabungan parpol maksimal Rp750 juta, dari sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta, dan dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta maksimal Rp750 juta selama masa kampanye. “Ini maksudnya akumulatif, bisa diberikan bertahap ataupun sekali, yang penting tidak melebihi dari jumlah maksimal yang dibatasi,” ucapnya.

Yang dikategorikan sebagai sumbangan perseorangan yakni dana kampanye yang berasal dari suami atau istri atau keluarga pasangan calon, suami atau istri, atau keluarga dari pengurus atau anggota parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon.

“Untuk mekanisme kontrolnya, itu kami akan lihat dari laporan awal dan laporan akhir dana kampanye. Pihak-pihak yang memberikan sumbangan harus diadministrasikan, tentu selain KPU memfasilitasi administrasinya, juga yang menentukan adalah pihak yang mengaudit. Untuk kemudian dinilai patuh atau tidak patuh,” katanya.

Bagi parpol dan gabungan parpol yang melanggar berbagai ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan pasangan calon. Kampanye pasangan calon kepala daerah yang akan berkompetisi pada Pilkada Bali 2018 akan dimulai pada 15 Februari mendatang. (grd/ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button