
DEPOK (Bisnis Jakarta) – Melalui Tim pengawas orang asing (Timpora), Kota Depok mengaku telah memulangkan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayahnya, untuk dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Depok, karena tidak memiliki izin tinggal yang sah.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kota Depok, Sukri Martin mengatakan berbagai modus ditemukan dalam penyelidikan pihaknya, salah satunya banyak WNA yang menikah kontra dengan warga pribumi. Menurutnya praktik tersebut dilakukan agar WNA bisa menetap lebih lama di Indonesia dan lebih mudah mendapat pekerjaan khususnya Kota Depok.
“Sejumlah WNA dideportasi karena tak memiliki izin tinggal yang sah, ditambah adanya modus dengan memiliki pasangan Warga Negara Indonesia (WNI), untuk memudahkan mencari pekerjaan,” jelasnya di Depok.
Menurutnya, para WNA melanggar izin tinggal dan rata-rata menggunakan visa turis. Untuk itu, dengan menikahi WNI, orang asing bakal memiliki penjamin dan bisa tinggal lebih lama di Indonesia. Namun, ada juga WNA yang tinggal setahun di Indonesia, kemudian memperpanjang izinnya sebanyak lima kali.
“WNA memanfaatkan asmara untuk bertahan hidup dan bekerja di Indonesia,” katanya.
Pihaknya juga berharap warga ikut membantu untuk mengawasi orang asing khususnya yang berada di wilayah Depok. Sebab dengan menikahi WNA ilegal banyak kerugian yang dihadapi WNI. Sebab pernikahan yang dijalani tidak diakui negara atau tak resmi, terlebih WNA yang berstatus pengungsi.
“Para imigran ilegal biasanya selalu berpindah-pindah tempat, jadi perempuan harus waspada dengan WNA, terlebih nantinya sang buah hati bisa menanggung status anak di luar nikah,” ungkapnya. (jif)