BOGOR (Bisnis Jakarta) – Pemerintah siap mengoperasikan jalan tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi 3A ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak di Kota Bogor mulai Sabtu (30/1) pukul 00:00 WIB dengan tarif baru. Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar, Dedi Krisnariawan Sunoto, melalui pernyataan tertulisnya yang dikutip dari antara news di Kota Bogor Jumat (29/1) mengatakan, penyesuaian tarif tersebut didasarkan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No: 08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
Kemudian, pengoperasian Seksi 3A Jalan tol BORR yang diberlakukan bersamaan dengan penyesuaian tarif, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No: 07/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi 3A (simpang Yasmin-Simpang Semplak).
Dedi Krisnariawan Sunoto menjelaskan, jalan tol BORR sepanjang sekitar 13,8 km ini merupakan alternatif jalan yang menghubungkan Sentul Selatan-Salabenda di Bogor. Pembangunan jalan tol Seksi 3A ini merupakan bagian dari pembangunan ruas jalan tol seksi sebelumya, yakni Sentul Selatan, Kedung Halang, Kedung Badak, Simpang Yasmin, dan Simpang Semplak.
Secara keseluruhan jalan tol BORR dibagi menjadi beberapa seksi meliputi, Seksi 1 Sentul-Kedung Halang, sepanjang 3,85 km. Seksi 2A Kedung Halang-Kedung Badak, sepanjang 1,95 km. Seksi 2B Kedung Badak-simpang Yasmin, sepanjang 2,65 km. Seksi 3A simpang Yasmin-Simpang Semplak, sepanjang 2,85 km. Kemiudian, Seksi 3B Simpang Semplak-Junction Salabenda, sepanjang 2,5 km, direncanakan dibangun pada 2022.
Menurut Dedi Kirsnariawan, dengan siap dioperasikannya jalan tol BORR Seksi 3A, maka tarif yang berlaku mulai Sabtu (30/1) pukul 00:00 WIB adalah; Pertama, pada ruas jalan tol BORR Seksi 1, 2A, 2B, 3A yakni Sentul Selatan-Simpang Semplak, untuk kendaraan; Golongan I Rp14.000 dari semula Rp 10.000; Golongan II Rp21.000 dari semula Rp15.000; Golongan III Rp21.000 dari semula Rp15.000; Golongan IV Rp28.000 dari semula Rp 20.000; Golongan V Rp28.000 dari semula Rp20.000. Kedua, pada ruas jalan tol BORR Seksi 3A, untuk kendaraan Golongan I Rp5.000, Gol II Rp7.500, Golongan III Rp7.500, Gol IV Rp10.000, dan Gol V Rp10.000.
Dedie menjelaskan, penyesuaian tarif ini dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), serta peningkatan pelayananan dari Ruas jalan tol BORR. *rah