
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) terkait perkara pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) di Pemilu 2019.
Dalam keputusannya, KPU menyatakan mencoret Oesman Sapta dari daftar caleg DPD RI karna sampai batas waktu ditentukan, Oesman Sapta tidak juga mau mengundurkan diriĀ dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. "Sikap kami sudah diputuskan. Yaitu kami akan berpegang teguh mematuhi putusan MK," kata Anggota KPU RI Wahyu Setiawan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (15/1).
Sebagaimana diberitakan dalam putusan Rabu (9/1), Bawaslu menyatakan semua calon anggota DPD, termasuk Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), boleh masuk DCT meski masih memiliki hubungan dengan partai politik. Bawaslu menyebut para caleg DPD baru wajib mundur dari partai politik jika sudah resmi terpilih dalam Pemilu 2019.
Dalam putusan MK terkait pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 23 Juli 2018, siapapun harus mundur dari posisi di partai politik jika hendak maju sebagai calon anggota DPD.
Wahyu menegaskan putusan Bawaslu bertentangan dengan putusan MK, sehingga KPU memilih mengikuti putusan MK. Mantan aktivis GMNI tersebut mengatakan baru akan memberikan pernyataan resmi terkait putusan Bawaslu itu pada Rabu (16/1). "Tanggal 16 Januari 2019, yang berarti besok adalah batas akhir KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu. Besok kita sampaikan sikap kita yang berpegang teguh pada putusan MK," tegas dia. (har)