Truk Over Loading Ditindak

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018 akan melakukan penindakan kepada para pelaku truk yang bermuatan lebih (Over Loading) yang muatannya melebihi 100% dari ketentuan yang berlaku, dan akan diturunkan di tiga lokasi pilot project Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (6/7) mengungkapkan, hasil evaluasi selama 3 bulan dari 7 jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan truk yang lewat, 75 truk itu melakukan pelanggaran overload, dan dari 75 kendaraan yang overload tersebut, 25% diantaranya melakukan pelanggaran sampai dengan 100%. Misal truk itu daya angkutnya 50 ton, tetapi mengangkut sampai dengan 100 ton.

Adapun ketiga jembatan timbang yang akan menjadi pilot project mulai 1 Agustus 2018 yaitu UPPKB Losarang Indramayu Jawa Barat, UPPKB Balonggandu Karawang Jawa Barat dan UPPKB Widang Tuban Jawa Timur. “Ketiga jembatan timbang ini merupakan konsentrasi Menteri Perhubungan untuk ditingkatkan kualitas sebagai Pilot Project untuk percontohan supaya nanti (jembatan timbang) yang lain seperti itu performanya, baik SDM, sistem, teknologi informasi, pengawasan, serta sarana dan prasarananya,” ujar Dirjen Budi.

Dirinya menambahkan, sosialisasi sudah dilakukan dengan mengumpulkan para pelaku barang, kawasan industry, Aptrindo, Organda, Karoseri sudah kami sampaikan dan bahkan kepada truk-truk yang lewat di jembatan timbang sudah kami berikan brosur. “Kalau bentuk pelanggarannya adalah over dimensi, pelakunya adalah orang yang menyuruh apakah dia pemilik truk, ataukah dia karoseri. Tapi kalau over loading, penanggungjawabnya adalah pengusahanya bukan pengemudi,” paparnya.

Lebih lanjut Dirjen Budi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar over dimensi diancam pidana kurungan 1 tahun. “Kami akan bekerjasama dengan Mahkamah Agung, kalau bisa (ancaman pidana) 1 tahun itu minimal dikenakan bagi pelanggar,” jelasnya.

Mengutip sumber Kementerian PUPR, Budi mengatakan, dalam 1 tahun kerugian karena untuk memperbaiki jalan sampai dengan Rp 43 Triliun, sedangkan anggaran untuk membangun jalan itu hanya Rp 26 Triliun.

Dirjen Budi mengingatkan bagi siapa saja baik itu perusahaan karoseri, pengusaha truk maupun pengusaha barang yang memerintahkan untuk melakukan over loading dan over dimensi sudah saatnya untuk kembali kepada ketentuan yang berlaku. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button