
Kementerian Perhubungan mewajibkan kapal penyeberangan lintas Merak-Bakauheni berukuran minimal 5.000 Gross Tons (GT). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 88 Tahun 2014. "Insya Allah, setelah diberi waktu empat tahun sejak Permenhub itu diterbitkan, armada kapal penyeberangan lintas Merak-Bakauheni siap memenuhi ketentuan dari pemerintah ini," tegas Ketua Umum INFA Edi Oetomo di Jakarta, Senin (3/9).
Indonesian National Ferryowners Association (INFA), merupakan asosiasi pemilik kapal ferry yang memastikan akhir tahun ini, semua kapal ferry lintas Merak-Bakauheni sudah berukuran di atas 5.000 GT. Sebelumnya, Kemenhub melakukan sosialisasi aturan selama empat tahun.
Oetomo menyatakan, kapaI-kapal penyeberangan dari perusahaan yang tergabung dalam assosiasi INFA, yang beroperasi di Iintasan Merak Bakauheni saat inu berjumlah 16 kapal atau 22 % dari total 70 kapal penyeberangan yang beroperasi di Iintasan Merak Bakauheni. Selama empat tahun masa penyesuaian yaitu dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 ini, setidaknya ada tiga kapal anggota INFA yang dialihkan dengan kapal yang memenuhi persyaratan berukuran 5.000 GT. "Penyesuaian kapal tersebut sebagai bagian dari komitmen para pimpinan perusahaan kapal penyeberangan anggota INFA yang pada tahun 2014 teIah menyepakati isi pengaturan PM 88/2014," jelas Edi Oetomo.
Asosiasi INFA merupakan assosiasi pemiIik kapal ferry yang didirikan pada 10 November 2015 dan disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik hdonesia Nomor AHU-0020633AH.01.07.TAHUN 2015 tanggal 26 November 2018 dan diperbaharuii dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik 0000051AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018.
Assosiasi Ini telah didaftarkan sebagai salah satu assosiasi mitra kerja Kementerian Perhubungan di bidang transportasi penyeberangan. Di dalam assosiasi INFA, tergabung 14 perusahaan yang mengoperasikan lebih dari 60 kapal penyeberangan di berbagai lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Regulasi itu sendiri diterbitkan menyusul beroperasinya sejumlah ruas jalan tol di Sumatera dart Propinsi Lampung, Sumatera Selatan dan nantinya tersambung sampai ke Sumatera Utara, Aceh. Pada bulan Desember 2018, ditargetkan selesai jalan tol dari mulai Pelabuhan Bakauhenl, ke Metro Lampung, sampai ke Terbanggi Besar sepanjang 140 kilometer, yang selanjutnya juga terhubung dengan jalan tol Palembang Indralaya. "Selesainya jalan tol ini akan memicu pertumbuhan aktifitas penyeberangan pada Iintasan Merak-Bakauheni," kata Oetomo didampingi Sekjen INFA J.A. Barata. (son)