Ustad Baasyir Disetujui Dirujuk ke RSCM

Jakarta ( Bisnis Jakarta ) – Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan Dirjen Pemasyarakan (PAS) telah menyetujui permohonan berobat Ustad Abu Bakar Baasyir ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Rujukan berobat ke RSCM Ustadz Abu Bakar Baasyir disetujui oleh Dirjen PAS dan untuk pelaksanaanya berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88,” kata Ade Kusmanto kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil telaah medis bahwa Ustadz Baasyir di diagnossa menderita sakit “CVI” (chronic venous insufienci), yaitu keadaan kelainan pada pembuluh darah vena.

“Dan tindak lanjut perawatannya dapat dilaksanakan di RSCM dengan berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan pasal 14 ayat (1) bahwa setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Sedangkan pada Pasal 15 ayat (1) menyebutkan pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter lapas dan Pasal 16 ayat (3) menyebut apabila hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan adanya penyakit menular atau membahayakan maka penderita dirawat secara khusus.

Sementara untuk Pasal 17 ayat (1) disebutkan dalam hal penderita memerlukan perawatan lebih lanjut maka dokter lapas memberikan rekomendasi kepada kepala Lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RSU pemerintah di luar Lapas.

“Karena Ustad Baasyir berada di wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat maka sesuai surat edaran Dirjenpas no.Pas.25.8.pk.01.07.01 tahun 2017 bahwa pelaksanaan rujukan terenncana bagi Ustadz Baasyir wajib meminta persetujuan Dirjenpas melalui Kakanwil Kemenkumham Jabar,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjutnya, Dirjen PAS sudah menyetujui pelaksanaan rujukan terencana berobat Ustad Baasyir ke RSCM.(ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button