Wakili Kelompok Minoritas, Utusan Golongan Diusulkan Lagi di MPR

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan selain pentingnya kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945, muncul pemikiran di masyarakat agar menghadirkan kembali utusan golongan dalam jajaran pimpinan MPR RI. "Anggota DPR RI menyuarakan suara rakyat, khususnya dari masing-masing daerah pemilihan. Sementara Anggota DPD menyuarakan suara daerah per provinsi. Kini pertanyaannya, siapa yang mewakili suara-suara golongan, khususnya yang minoritas?" ucap Bambang Soesatyo dalam 'Refleksi Akhir Tahun MPR RI' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12).

Untuk diketahui utusan golongan dihapus dalam unsur perwakilan di MPR seiring dengan amandemen UUD 1945 yang telah mengubah sistem ketatanegaraan sehingga MPR hanya terdiri dari DPR RI dan DPD RI dengan sistem bikameral (dua kamar).

Bamsoet mengatakan usulan tersebut salah satunya dikemukakan Pengurus Pusat Muhammadiyah agar MPR menghadirkan kembali utusan golongan dalam wajah MPR RI yang bisa didorong dengan mengambil momen amandemen UUD 1945 yang saat ini terus digodok pembahasannya. "Usulan tersebut bisa membuka ruang dialektika lain dalam wacana amandemen kelima UUD NRI 1945," sebutnya.

Ia mengakui, soal aspirasi memang bisa disalurkan melalui lembaga perwakilan yang sudah ada melalui anggota DPR maupun DPD. "Tapi sejauh mana efektifitasnya, bisa diperdebatkan. Karena itu, pemikiran PP Muhammadiyah mengenai utusan golongan ini menarik untuk dielaborasi lebih jauh," imbuhnya.

Munculnya wacana utusan golongan, dalam pandangan Bamsoet dikarenakan keprihatinan atas kondisi demokrasi Bangsa Indonesia yang sudah terjebak dalam angka-angka. Padahal, belum tentu angka-angka tersebut betul-betul mewakili suara rakyat keseluruhan. "Wacana utusan golongan belum dibahas lebih jauh di internal MPR RI. Saat PP Muhammadiyah menyampaikan hal tersebut, kami lempar lagi ke publik agar bisa mewarnai ruang-ruang dialektika. Tak perlu buru-buru ditelan atau dimentahkan. Biarkan usulan tersebut mewarnai diskursus kebangsaan kita," ujarnya.

Menurutnya, para ahli hukum tata negara, sosiologi, bahkan sejarawan yang mengerti betul embrio kelahiran Indonesia, sehingga perlu terlibat dalam tema ini. "Bagaimana sebetulnya jati diri bangsa Indonesia. Apakah utusan golongan memang relevan diadakan kembali, jawaban akhirnya rakyatlah yang menentukan," kata Bamsoet.

Sedangkan mengenai perkembangan amandemen UUD 1945 terkait dihidupkannya kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bamsoet mengatakan upaya menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara, sudah dimulai dengan safari kebangsaan dengan menerima masukan daru para mantan presiden, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat hingga media massa. "MPR RI punya golden time hingga 2023 untuk menyelesaikan apakah amandemen bisa dilakukan pada periode ini atau tidak. Karena jika sudah memasuki 2024 dan mendekati Pemilu, khawatir ada penilaian politis yang tak sejalan kepentingan bangsa," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin mengatakan sistem ketatanegaraan memang harus mengikuti perkembangan jaman. Begitu juga dengan konstitusi sebagai dasar hukum bernegara yang harus terhidup mengikuti dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. "Konstitusi mengikuti sesuai dengan kondisi zaman, memang harus menyesuaikan, termasuk penataan sistem ketatanegaraan," kata Sultan.

Ia setuju apabila sistem ketatanegaraan  ditata secara tepat, sehingga lembaga-lembaga negara harus mempunyai posisi yang tepat dan seimbang. "Jadi kita  setuju bahwa negara ini harus terus menyesuaikan dengan kondisi zaman, penataan lembaga-lembaga negara yang memang ideal," tegasnya. (har) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button