Panitera PN Jakpus Diperiksa Kasus Markus Nari

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Suswanti sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam perkara merintangi penyidikan kasus KTP-e. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Suswanti disebut mendapatkan imbalan Rp2 juta karena membocorkan Berita Acara Pemeriksaan milik anggota DPR Markus Nari dan Miryam S Haryani. “Sekitar tanggal 12 Maret saya ke pengadilan ini, kemudian saya telepon kalau tidak salah panitera yang atas nama ibu Siswanti minta tolong saya bertemu di lobi. Saya minta tolong carikan BAP-nya Pak Markus dan Bu Miryam, lalu dibilang ya saya coba cari tahu, saya beri Rp2 juta,” kata pengacara Anton Taufik di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/8) lalu.

Anton menjadi saksi untuk terdakwa anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan dalam kasus korupsi KTP-E.

Orang yang menyuruh Anton mencari BAP adalah Markus Nari. “Tanggal 12 itu saya ditelepon beliau (Markus Nari), tolong carikan BAP saya, sekalian carikan BAP-nya Ibu Miryam. Lalu pada 14 Agustus, dikontak sama Ibu Sis minta datang di sini untuk mengambil BAP-nya,” ungkap Anton.

BAP itu baru diberikan Anton ke Markus pada 15 Maret di FX Senayan. Pada tanggal tersebut Anton diminta mengantarkan BAP Miryam ke Elza Syarief yang disebut Markus memberikan nasihat hukum kepada Miryam, tapi Anton baru memberikan BAP tersebut pada 17 Maret 2017 di kantor Elza saat Miryam juga hadir di kantor tersebut.

Sebelum menyerahkan BAP itu ke Markus, Anton juga sudah memberikan tanda stabilo untuk nama Markus di BAP tersebut.

KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.

Selain itu, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri. (grd/ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button