12 Gugatan Per Hari, Angka Perceraian di Tangsel Tinggi

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Sebanyak 12 Pasangan suami istri (Pasutri) di kota Tangerang Selatan (Tangsel) setiap harinya tercatat mengajukan gugatan perceraian di pengadilan agama kabupaten Tangerang. Sebagaimana diketahui Pengadilan agama kabupaten Tangerang membawahi kota Tangsel. “Berdasarkan data dari pengadilan agama Kabupaten Tangerang pada 2017, tercatat angka perceraian sebanyak 4.000 gugatan,” ungkap Kasi Bimas Islam pada Kemenag Kota Tangsel Abdul Rozak.

Lebih lanjut Abdul Rozak mengatakan, angka perceraian di Kota Tangsel bisa disebut tinggi. Rata-rata usia perceraian berusia 40 tahun keatas. Menurut Rozak, faktor penyebab tingginya perceraian lantaran beberapa faktor. Di antaranya, ekonomi, perselingkuhan serta media sosial (medsos). “Justru penyebab perceraian di dominasi medsos. Berawal dari curhat lewat handphone kemudian berlanjut perselingkuhan,” imbuhnya.

Sementara untuk wilayah rawan akan perceraian, Rozak sebutkan merata hampir terjadi di semua kecamatan. Namun, yang paling rawan wilayah pada penduduk seperti Pondok Aren, Ciputat dan Pamulang.

Untuk menekan tingginya angka perceraian, sambung Rozak pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada warga. Terutama, calon suami istri. Bahkan, pihaknya membuka program konsultasi pra nikah. “Pembinaan edukasi pertahanan keluarga bagi yang sudah menikah dan pembinaan kursus bagi remaja sebelum menikah. Ini bisa menekan angka perceraian,” pungkasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button