2018, Usia Masuk SD Ditentukan Enam Tahun

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Usia masuk Sekolah Dasar (SD) yang sebelumnya adalah tujuh tahun, mulai 2018 ditentukan yakni enam tahun. Perubahan aturan ini seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 tahun 2018 mengenai aturan untuk masuk Sekolah Dasar (SD).

“Tahun ini usia minimal masuk SD adalah 6 tahun, berbeda dengan tahun kemarin yang menyatakan 7 tahun baru diterima di bangku SD. Bahkan, usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima setelah mendapat rekomendasi dari sekolah ataupun psikolog,” ungkap Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Taryono.

Lebih lanjut Taryono mengatakan, dengan keluarnya Permendikbud tersebut bakal disambut gembira oleh para orangtua murid yang hendak mendaftarkan anaknya ke SD. “Pastinya bersyukur ya, dengan adanya Permendikbud yang baru, umur 6 tahun sudah bisa masuk SD. Jadi tidak perlu lagi membayar biaya kurang umur kepada sekolah terkait,” imbuhnya.

Sementara itu salah seorang wali murid mengaku gembira dengan adanya aturan baru tersebut. Menurutnya, tahun lalu masih diberlakukan pembayaran dana bagi anak yang umurnya dibawah 6 tahun 7 bulan. “Kasian orang yang memiliki keterbatasan dana. Padahal mereka menginginkan anaknya mengenyam pendidikan di sekolah negeri karena gratis,” ujarnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button