JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Kejadian demi kejadian yang terjadi di perlintasan kereta api sebidang telah menimbulkan kerugian materi dan korban jiwa yang tidak sedikit. Saat ini ada sekitar 5.839 perlintasan sebidang di berbagai daerah yang akan segera ditutup untuk mengurangi resiko kerugian materi dan jiwa manusia.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, sejak Januari 2017 hingga awal Nopember 2017 telah terjadi 39 peristiwa kecelakaan di pelintasan sebidang. Akibat peristiwa kecelakaan tersebut, korban jiwa yang meninggal dunia sebanyak 47 orang serta 40 orang mengalami luka-luka.
Menyikapi masih seringnya terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang, Pemerintah melalui Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan telah melakukan berbagai langkah untuk meminimalisir terjadinya peristiwa kecelakaan di perlintasan sebidang. Adapun langkah-langkah yang telah dilaksanakan oleh pemerintah, yaitu penutupan cikal bakal perlintasan liar dan penutupan perlintasan sebidang di berbagai wilayah daerah operasi.
Sebelum melaksanakan penutupan perlintasan sebidang, Pemerintah terlebih dahulu melaksanakan tinjauan lapangan dan koordinasi dengan stakeholder terkait serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
Tidak hanya sekedar langkah penutupan perlintasan, Pemerintah juga telah melakukan berbagai langkah preventif atau pencegahan berupa Rakornis dengan menyertakan stake holder (Pemda, Ditjen Bina Marga, Dinas PU, Bappeda, Dinas Perhubungan dan Kepolisian), pelaksanaan sosialisasi keselamatan terkait perlintasan sebidang kepada masyarakat dan pelaksanaan FGD dengan menyertakan masyarakat.
Selain itu, Pemerintah juga sedang melaksanakan revisi pembahasan PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan atau Persinggungan antara Jalur Kereta dengan Bangunan Lain.
Sementara itu, Direktur Keselamatan Perkeretaapian Eddy Nursalam mengatakan, pemerintah sangat concern untuk dapat mewujudkan keselamatan dalam transportasi. Untuk itu berbagai langkah seperti penutupan perlintasan sebidang, penataan perlintasan menjadi tidak sebidang dengan membuat underpass atau flyover maupun pelaksanaan sosisalisasi kepada masyarakat terkait keselamatan, merupakan wujud keseriusan dari Pemerintah dalam menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan raya.
Kementerian Perhubungan menyadari berbagai upaya yang telah dilaksanakan memerlukan dukungan dari berbagai stake holder dan juga masyarakat sehingga tidak hanya Kementerian Perhubungan saja yang berperan, tetapi semua pihak harus mendukung serta berperan aktif dalam mewujudkan keselamatan transportasi. (son)