Kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mencatat 58 orang warga negara China mengajukan perpanjangan ijin tinggal dalam kondisi terpaksa terkait virus corona.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Irwanto Suhaili, di Tanjungpinang, Jumat (21/2) menyatakan, sudah mengabulkan permohonan sebagian WN China itu. "Sebagian lagi masih proses," katanya.
Perpanjangan ijin tinggal dalam kondisi terpaksa diberikan hingga akhir Februari 2020. Kemudian pemohon dapat ajukan kembali kepada pihak imigrasi. "Kami berikan perpanjangan ijin tinggal sesuai kondisi," ujarnya.
Suhaili menjelaskan jumlah tenaga kerja asing di Tanjungpinang hanya empat orang, sedangkan di Kabupaten Bintan yang masih berada di wilayah kerja Imigrasi Tanjungpinang sebanyak 300 orang. Sebanyak 293 orang yang bekerja di sejumlah perusahaan di Bintan berkebangsaan China. "Yang mengajukan permohonan perpanjangan ijin tinggal itu bekerja di Bintan," katanya.
Setiap tenaga kerja asing wajib memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS diberikan selama enam bulan hingga setahun, tergantung kebutuhan perusahaan. "Saat ini, ijin tinggal sebagian tenaga kerja asing yang berasal dari China masih berlaku sehingga mereka belum mengajukan perpanjangan ijin tinggal dalam kondisi terpaksa," tuturnya.
Ia mengemukakan sejauh ini tidak ada warga asing yang ditolak petugas gabungan masuk ke Tanjungpinang. Jumlah WNA yang berkunjung ke Tanjungpinang justru relatif berkurang setelah ada virus corona.
Pada Desember 2019, jumlah WNA yang tiba di Tanjungpinang sebanyak 16.442 orang, sedangkan WNA yang berangkat dari Tanjungpinang sebanyak 15.386 orang. Sementara Januari 2020, jumlah WNA yang tiba di Tanjungpinang sebanyak 12.382 orang, sedangkan yang berangkat sebanyak 12.190 orang.
Sementara jumlah WNA dan WNI yang datang dan berangkat melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, di Tanjungpinang, pada 6-10 Februaru 2020 sebanyak 3.567 orang. "Pemeriksaan di pintu keluar masuk pelabuhan internasional diawasi petugas kesehatan," katanya. (son)