ABUPI Nilai Omnibus Law Permudah Izin Kepelabuhanan

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menilai, Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan mempermudah sektor kepelabuhanan, terutama soal izin membangun pelabuhan. "Kalau di bidang kepelabuhanan, tidak terlalu banyak yang masuk dalam ombibus law. Bahkan kalau yang saya lihat lebih memudahkan para pelaku usaha di bidang shipping (pelayaran) dalam melakukan usahanya di masa yang akan datang,” kata Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial saat perayaan ulang tahun ABUPI di Jakarta, Jumat (21/2)

Ia mengatakan kemudahan tersebut, di antaranya perizinan tidak lagi diatur dalam undang-undang, tetapi dalam turunannya, yakni peraturan pemerintah dan peraturan menteri. "Di dalam UU itu, hanya bersifat umum dan lebih didetailkan di peraturan pemerintah ataupun permenhub. Peraturan pemerintah tentang kepelabuhanan sudah banyak ada PP 61/2009 dan turunannya dan permenhub terkait dengan pelabuhan juga banyak, artinya tinggal badan usaha pelabuhan ini menyesuaikan dengan apa yang sudah ada, jadi bukan hal yang baru,” katanya.

Ia mengambil contoh UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang lebih detail di mana terkadang dinilai sulit untuk menentukan turunannya. "Kalau terlalu detail di UU kadang menjadi handicap, UU bicara A turunannya gak bicara jtu. Jadi ini (ombibus law) masih bisa fleksibel untuk PP dan permenhubnya,” katanya.

Selanjutnya, menurut Aulia, terkait perizinan lebih mudah dalam RUU omnibus law karena tidak lagi membutuhkan koordinasi daerah, tetapi langsung di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. "Kedua, sekarang perizinan akan terpusat nah jadi ke pemerintah pusat mau bangun pelabuhan di daerah jadi ke pusat. Jadi gak lagi harus rekomendasi pemda, pemrov, bupati, wali kota, gak ada. Semua pusat yang mana adalah Kemenhub, ini akan lebih memudahkan kita, gak bolak-balik pusat-daerah,” katanya.

Namun, terkait penyederhanaan perizinan, ia berpendapat, tidak perlu dilakukan karena dalam mendirikan suatu pelabuhan harus dipastikan dari berbagai aspek, baik itu aspek ekonomi, komersial, regulasi. maupun sisi aspek teknis dan operasional. "Dikatakan sederhana tidak. Jadi, perizinan tidak sederhana langkahnya saja lebih pendek. Malah saya tidak setuju perizinan sederhana karena untuk membangun pelabuhan itu jangan dipermudah, benar-benar detail dan badan usaha pelabuhan harus memenuhi semua persyaratan. Bangun pelabuhan ini bukan bangun rumah, bangun ruko. Itu gak sembarangan ada aspek-aspek yang harus diperhatikan,” katanya.

Secara keseluruhan, Aulia menilai RUU omnibus law positif mendukung sektor kepelabuhanan. "Kalau dari sektor industri lain mempertanyakan ombibus law, kami di sisi kepelabuhanan tidak mempertanyakan. Kami pelajari dan itu gak ada masalah, aman,” katanya.

Perizinan Lebih Mudah

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, setelah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2020 diterbitkan, maka pendelegasian kewenangan perizinan usaha dari 22 Kementerian atau Lembaga saat ini berada di bawah wewenang BKPM.

Bahlil mengklaim, segala urusan perizinan saat ini menjadi lebih mudah, bahkan terkait masalah insentif fiskal yang dahulu menjadi kewenangan Kemenkeu, saat ini sudah ditangani BKPM. "Jadi kalau temen-temen mau minta tax holiday, tax allowance dan impor barang modal dulu kan di BKPM cuma diusulkan ke BKPM, nanti kita rapat lagi dengan depkeu (Kemenkeu) dan tidak tahu kapan waktunya selesai. Sekarang sudah seperti lagu dangdut, kau yang memulai kau yang mengakhiri. Sekarang izin, ajukan tax holiday datang ke BKPM sudah langsung putus aja di situ," ujar Bahlil.

Bahlil menyebut, dirinya sangat paham apa yang dibutuhkan oleh para pengusaha. Menurutnya, apa yang dibutuhkan pengusaha untuk memulai usaha yaitu Kepastian, kemudahan dan efisiensi. "Ini kalau tidak biaya sudah tinggi, nggak jelas pula kapan izin keluar. sudah gak jelas diputar-putar pula. Jadi sekarang di BKPM silahkan ajukan izin. Izin apa aja yang penting jangan minta izin judi. Izin usaha apa saja, dari laut sampai udara. Kecuali urusan teknis, teknis nya nanti kami kerjasama dengan kementerian teknis," tuturnya.

Bahlil juga menjamin, petugas BKPM akan membantu para pengusaha untuk berkoordinasi dengan Kementerian Teknis, ketika ada suatu perizinan yang kaitannya lebih ke masalah teknis. Hal itu, kata dia, selain membuat perizinan menjadi lebih mudah, juga membuat proses perizinan lebih singkat dan pasti. "Ini yang sekarang BKPM lakukan, berkoordinasi dengan kementerian teknis. Kalau ditanya apakah itu cepat atau lambat, saya yakin insyaallah ke depan akan makin cepat," pungkasnya. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button