DaerahHeadlineInvestasi

Akademisi Unpad Nilai Kasus Korupsi 200 M di Bank Bjb Pantas Dijatuhi Hukuman Berat

Bank Bjb kini tengah diselidiki KPK terkait kasus mark up dana iklan senilai 200 M

Bisnisjakarta.co.id – Publik sedang dikagetkan dengan berita terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank Bjb) (BJBR).

Kasus dugaan korupsi senilai Rp200 miliar terjadi pada anggaran dana iklan dari Bank Bjb pada periode 2021-2023 dan saat ini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi kasus korupsi ini, Rully Herdita Ramdhani, dosen hukum pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad) mengatakan ancaman hukuman berat bisa dijatuhkan kepada para pelaku.

Rully menjelaskan bahwa penetapan lima tersangka oleh KPK menandakan adanya dua alat bukti, sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

“Dengan ditetapkannya lima tersangka, itu artinya penetapan tersangka tersebut sudah memenuhi minimal dua alat bukti permulaan yang sah menurut hukum acara pidana,” kata Rully seperti dikutip dari Bisnisbandung.com.

Rully menegaskan pentingnya memastikan bahwa semua unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, sesuai dengan ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengenai kasus dugaan korupsi Bank BJB, kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp200 miliar dipastikan mempengaruhi beratnya hukuman yang akan dijatuhkan.

Rully menjelaskan bahwa dalam menjatuhkan pidana, prinsip proporsionalitas harus diperhatikan.

“Nilai Rp200 miliar dapat dikatakan sebagai kerugian yang besar, sehingga hukuman berupa pemenjaraan layak dijatuhkan seberat-beratnya,” ujar Rully.

Ancaman hukuman dalam kasus ini bisa mencapai maksimal sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama jika terbukti bahwa kerugian negara terjadi akibat tindakan para tersangka.

Selain hukuman pidana, Rully juga menyebutkan adanya pidana tambahan yang dapat dijatuhkan, seperti perampasan aset dan pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara.

Pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi seperti ini memang menghadapi tantangan besar.

Menurut Rully, “Wujud kerugian negara dalam bentuk uang sudah berubah, sehingga penting untuk menentukan berapa persen yang bisa diselamatkan.”

Pidana tambahan, seperti perampasan barang atau aset hasil tindak pidana korupsi, bisa menjadi salah satu mekanisme untuk mengembalikan kerugian negara.

Dalam hal ini, pengembalian keuangan negara bisa dilakukan melalui langkah-langkah yang diatur dalam Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak, serta pembayaran uang pengganti yang setara dengan nilai kerugian negara.

Rully juga menyoroti tantangan yang dihadapi KPK dalam menelusuri aliran dana hasil penggelembungan tersebut, terutama jika melibatkan pihak swasta.

“Tantangannya besar; penyidik KPK tidak bisa bertindak sendirian,” ujarnya. KPK perlu bekerja sama dengan lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis aliran dana tersebut.

Rully berharap agar kolaborasi dengan lembaga-lembaga ini bisa membantu meminimalisir kerugian negara. “Harapannya, nilai kerugian bisa dikembalikan atau setidaknya diminimalisir,” tambahnya.

Setelah menetapkan lima tersangka, KPK kemungkinan besar akan melanjutkan penyelidikan lebih intensif.

Jika bukti-bukti sudah cukup, kasus ini bisa segera dilimpahkan untuk penuntutan. “Bila bukti sudah cukup dan lengkap, perkara ini dapat langsung dilimpahkan untuk segera dilakukan penuntutan,” kata Rully.

KPK juga masih berpotensi menemukan pelaku tambahan dalam kasus ini. Menurut Rully, “Tentu penyidik perlu melakukan pendalaman lebih dengan menggali informasi dari saksi-saksi serta barang bukti lain.”

Kasus dugaan korupsi Bank BJB ini tidak hanya menjadi ujian bagi KPK, tetapi juga menjadi cerminan tantangan dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat luas.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button