Akta Kematian Korban Tanjakan Emen Dimudahkan Disdukcapil

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjamin kemudahan dalam mengurus akta kematian kepada ahli waris korban tanjakan emen, subang beberapa waktu lalu. Bahkan saat ini sudah dilakukan proses pencetakan. “Kita beri kemudahan persyaratan, mereka nanti diberi surat pernyataan saja, nama korban sudah lengkap, dan sedang proses pencetakan,” ungkap Kasi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian pada Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, Farah Diba.

Lebih lanjur Farah diba mengatakan, dari 26 korban yang berdomisili di Tangerang Selatan, 22 korban di antaranya memiliki KTP Tangerang Selatan. “Segera bisa dibagikan akta kematian bagi korban kecelakaan, kita percepat untuk kelengkapan data dan lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi pemerintahan Kecamatan Ciputat Timur, Syaifuddin mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil mengenai pengurusan akta kematian para korban tanjakan emen. “Kami (kecamatan) sudah koordinasi dengan Disdukcapil untuk data-data yang diperlukan dalam pengurusan akta kematian. Dari Disdukcapil sudah datang ke Kecamatan dan akan menerbitkan akta kematian korban kecelakaan maut Tanjakan Emen,” tandasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button