
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mulai melakukan langkah konkret untuk ikut membenahi permasalahan perlintasan sebidang antara jalan dan rel kereta api di wilayah Jabodetabek. Langkah tersebut diantaranya dimulai dengan membangun underpass untuk menghilangkan perlintasan sebidang di Jalan Raya Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada tahun 2020.
Direktur Prasarana BPTJ Edi Nursalam dalam kesempataan peninjauan lapangan di Bojong Gede Kabupaten Bogor, Jumat (26/7) mengatakan, saat ini BPTJ sedang melakukaan pernyempurnaan desain teknis agar underpass tersebut dapat dibangun secara maksimal sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di lapangan.
Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan PP No.6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, kata Edi, tidak boleh ada perlintasan antara jalan dan rel kereta api dalam bentuk perlintasan sebidang. "Semua perlintasan harus dibuat tidak sebidang melalui underpass atau flyover, atau jika tidak memungkinkan untuk tidak sebidang ya harus ditutup," jelas Edi.
Menurut Edi, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mengupayakan pembangunan perlintasan tidak sebidang untuk jalan-jalan yang menjadi kewenangannya. Namun demikian apabila Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan maka dapat mengajukan dukungan/bantuan kepada Pemerintah Pusat. "Nah untuk kali ini Pemerintah Pusat dalam hal ini BPTJ memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dalam bentuk membangun underpass untuk menghilangkan perlintasan sebidang di Jalan Raya Bojong Gede," kata Edi.
Esi mwngatakan, setelah pembangunan selesai dilaksanakan nantinya asset akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan demikian operasional dan pemeliharaan underpass tersebut akan menjadi kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut Edi menambahkan, proses realisasi pembangunan underpass tersebut akan didahului dengan MoU antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan BPTJ, dimana Pemerintah Kabupaten Bogor menyerahkan kewenangan pembangunan underpass di Jalan Raya Bojong Gede kepada Pemerintah Pusat (BPTJ). Namun demikian Edi juga menegaskan bahwa dalam proses menuju pembangunan nantinya Pemerintah Kabupaten Bogor berkewajiban untuk menyiapkan lahan, termasuk melakukan pembebasan tanah apabila diperlukan.
Menurut Edi, pembangunan underpass itu nantinya juga harus sejalan dengan penataan lingkungan dan kawasan setempat. Pada kunjungan lapangan tersebut Edi didampingi langsung oleh Sekretaris Wilayah Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, para Kepala Dinas serta pejabat terkait di lingkungan Pemkab Bogor. Kunjungan lapangan yang berlangsung pagi hari langsung diteruskan rapat siang harinya di Pendopo Kabupaten Bogor, dipimpin oleh Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
Perlintasan Sebidang
Dalam rangka penanganan permasalahan secara komprehensif dalam lingkup wilayah Jabodetabek, BPTJ saat ini sedang melakukan inventarisasi dan pemetaan permasalahan perlintasan sebidang secara menyeluruh. Langkah ini akan melibatkan semua pemerintah propinsi, kota dan kabupaten se-Jabodetabek yang nantinya akan dilanjutkan dengan penyusunan basic design penataan perlintasan sebidang di Jabodetabek.
Permasalahan perlintasan sebidang sendiri sebenarnya merupakan salah satu isu nasional terkait dengan keselamatan bertransportasi.
Pemerintah melalui Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sejauh ini dalam skala nasional sudah melakukan berbagai langkah berkesinambungan baik sifatnya sosialisasi, penegakan hukum maupun pembangunan fisik guna mengurangi keberadaan perlintasan sebidang. Dalam lingkup Jabodetabek, dengan keberadaan BPTJ pelaksanaan tugas dan fungsi menyangkut hal tersebut dilakukan oleh BPTJ.
Penanganan permasalahan perlintasan sebidang di Jabodetabek memiliki peran yang strategis dan telah diamanatkan dalam Perpres No. 55 tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).
Permasalahan perlintasan sebidang tidak hanya menghambat kelancaran lalu lintas jalan namun lebih dari itu menyangkut masalah keselamatan bertransportasi. Sudah sangat sering terjadi kecelakaan akibat kendaraan menerobos perlintasan sebidang dan ditabrak kereta api sehingga menimbulkan kematian dan kerugian yang tidak sedikit. Oleh karena itu dari 9 pilar yang harus diimplementasikan dalam meraih target penataan transportasi Jabodetabek hingga tahun 2029, keselamatan merupakan salah satu pilar di dalamnya. (son)