ASN Kota Bogor Teken Pakta Integritas Netral Dalam Pilkada 2018

BOGOR (Bisnis Jakarta) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bogor melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) stakeholder dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Walikota-Wakil Walikota Bogor Tahun 2018 di ruang Papandayan, Hotel Pangrango II, Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Kamis, (15/02/18).

Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor Yustinus Elyas Mau, para Kepala Dinas, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat dan para lurah se-Kota Bogor.

Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Elyas Mau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menjalankan regulasi tentang ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2018 yang harus bersikap netral. “Sesuai regulasi yang telah dikeluarkan, ASN dilarang untuk berfoto dengan pasangan calon (paslon), menanggapi postingan paslon dan yang lainnya,” kata Yustinus.

Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat pada rakor tersebut memaparkan regulasi bagi para ASN dalam pelaksanaan pilkada 2018. “Agenda pilkada yang ada jangan sampai menggangu pelayanan kepada warga Kota Bogor, kita harus tetap fokus pada pekerjaan kita masing-masing untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga Kota Bogor. Jangan berpikiran lain, netralitas harus benar-benar dijaga. ASN harus bersikap netral, pengawasan akan dilakukan setiap waktu oleh Panwaslu Kota Bogor,” jelas Ade.

Kepada semua ASN Kota Bogor Ade menekankan agar terus menjaga kebersamaan, diharapkan semuanya mulai dari pimpinan hingga staf dibawah untuk saling menjaga dan mengingatkan. Semua kegiatan dapat dilaksanakan tanpa terganggu dengan agenda pilkada yang tengah berlangsung. “Silahkan terus bekerja seperti biasa sesuai tupoksi masing masing. Jika keluar dari aturan, tentu sesuai undang-undang ASN bersangkutan dapat dikenakan sanksi,” tegas Ade.

Ade juga berharap, bagi para camat dan lurah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, ia berpesan untuk berhati-hati dalam bertindak jangan sampai terjebak apalagi sampai terlibat agenda pasangan calon (politik praktis). “Harus bisa membedakan, fokus bekerja sesuai program Pemkot Bogor 2018,” katanya. (bas)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button