ASN Penerima Hadiah Lebaran Wajib Lapor

DEPOK (Bisnis Jakarta) – Inspektorat Kota Depok mengaku telah membuka posko laporan terkait gratifikasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok yang menerima pemberian hadiah, terutama Menjelang Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah. Bahkan, Inspektur pada Inspektorat Kota Depok, Novarita menegaskan laporan bersifat wajib karena komitmen menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“ASN Penerima hadiah Wajib melaporkannya ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang dimiliki sekretariat di Inspektorat Daerah Kota Depok di Dibaleka 1 lantai 3,” ujarnya. Di Balai kota Depok

Dirinya menjelaskan, jika sudah dilaporkan ke UPG, dipastikan ASN tersebut tak akan masuk dalam kategori menerima gratifikasi. Namum, Jika yang diterima bentuknya makanan yang mudah basi, ASN cukup melaporkan ke UPG, tetapi barangnya tidak perlu disetor. Sedangkan untuk yang berbentuk barang atau makanan yang awet harus dilaporkan sekaligus barang atau makanannya ke UPG.

“Kalau sudah lapor ke UPG tidak akan kena gratifikasi, tetapi kalau tidak dilaporkan sama sekali bisa kena gratifikasi,” tegasnya.

Pihaknya menghimbau, ASN dan penyelenggara negara, harus memberikan contoh baik dengan cara menghindari gratifikasi. Sedangkan gratifikasi bisa berupa uang, bingkisan, parsel, fasilitas atau berupa pemberian lain, yang berhubungan dengan jabatan dan berkaitan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai abdi negara.

“Kami mewanti-wanti agar ASN mengikuti peraturan yang sudah berlaku. Sebab, jika dilanggar akan menerima sanksi yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Depok,” ujarnya. (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button