Berhasil Disusutkan, Pemilih Belum Memiliki E-KTP Tersisa 161.024

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hingga saat ini masih terdapat 161.024 pemilih Pilkada 2018 yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).

Jumlah tersebut merupakan hasil sinkronisasi dari daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) untuk Pilkada Serentak 2018 yang kian disusutkan jumlah pemilih yang tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki e-KTP.

“Dari hasil sinkronisasi data Pilkada 2018 Tahap II, hingga saat ini masih terdapat 161.024 pemilih yang tidak bisa tersanding karena keterbatasan elemen data,” ungkap Zudan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/5).

Selain Zudan, rapat juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman didampingi sejumlah anggota KPU RI lainnya, serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan anggota KPU Fritz Edward Siregar. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali.

Jumlah sebanyak 161.635 tersebut seteag dilakukan pemangkasan pemilih yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki e-KTP akibat belum melakukan perekaman. Sebelumnya tercatat sebanyak 6,7 juta pemilih belum melakukan perekaman.

Kemudian, dari jumlah tersebut pemerintah terus melakukan sinkronisasi data dengan KPU dan pihak terkait hingga berhasil dipangkas dan tersisa sebanyak 836.635 pemilih lagi yang belum memiliki e-KTP.

Dari hasil sinkronisasi data pemilih Pilkada 2018, diketahui terdapat pemilih yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data ganda sebanyak 4.322 pemilih. Kemudian pemerintah juga menyandingkan dengan DP4 yang ada, hingga diketahui jumahnya mencapai 671. 289 pemilih.

Dari dua elemen itulah, pemerintah berhasil menemukan ada 675.611 pemilih yang sebenarnya telah melakukan perekaman. Dengan demikian, masih tersisa 161.635 pemilih yang belum dapat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sehingga belum dapat dimasukkan dalam DPT pemilih Pilkada 2018.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2018. Bawaslu membeberkan temuannya, misalnya di Banten, masih terdapat 109 yang belum terdaftar. Begitu juga di Bali yang dalam temuan Bawaslu masih terdapat 7 penduduk yang belum terdaftar sebagai pemilih.

Anggota KPU RI Viryan mengaku optimis persoalan data pemilih akan segera dituntaskan. Mengingat progres penyusutan pemilih yang terus meningkat. Dari yang awalnya mencapai 6,7 juta, kini kian menyusut hingga di bawah 1 juta.

Jumlah pemilih yang disebut tidak memiliki e-KTP Iitupun, menurut Viryan 550 sebenarnya terdapat dua kategori. “Jadi kami di KPU tidak pernah menyatakan tidak memiliki e-KTP,” ujarnya.

Viryan menjelaskan dalam pandangan KPU, banyak persoalan yang menjadi penyebab sehingga seorang belum melakukan perekaman sehingga belum memiliki e-KTP. “Karena itu, kami membangi dalam dua kategori yaitu belum memiliki e-KTP dan belum dipastikan memiliki e-KTP,” sebutnya.

Anggota Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengapresiasi kerja pemerintah, KPU dan Bawaslu RI yang terus berupaya menyusutkan pemilih potensial yang belum juga memiliki e-KTP. “Saat ini, seperti yang disebut Dirjen Dukcapil masih terdapat 161.024 pemilih yang belum klir. Kami berharap persoalan ini bisasegera dituntaskan,” kata mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar ini. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button