Warga Bogor Diberi Pencerahan Terkait UU Fidusia

BOGOR (Bisnis Jakarta) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), menggelar seminar terkait UU Fidusia, dengan mengusung tema ‘Undang Undang Fidusia Untuk Kepentingan Siapa?’ di Gedung PPIB, Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Rabu, (08/08/18).

Seminar yang diikuti oleh sejumlah perwakilan konsumen, lembaga dan isntsasi terkait ini menghadirkan 3 orang narasumber dari Divisi Humas Polri, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat Bogor, terkait UU Fidusia dalam upaya penyelesaian persoalan sengketa konsumen.

Ketua Panitia Kegiatan, Nur Isman Iskandar mengatakan, agenda utama dari seminar tersebut adalah membahas UU Fidusia yang dinilai masih rancu dan prosedur penyelesaian kredit macet di Bank. “Jadi masih banyak terjadi bentrokan antara masyarakat dengan leasing atau debt collector yang mengalami kejadian ditarik motor atau mobilnya di jalan,” ujar Nur Isman.

Isman mengatakan, melalui seminar ini pihaknaya ingin menyamakan persepsi karena masih banyak masyarakat yang belum paham terkaiat persoalan tersebut. “Sebenarnya UU Fidusia ini kan sifatnya perdata tapi terkadang di lapangan justru menjadi pidana,” sesalnya.

Menurut Isman, LPKSM selama ini fokus membantu kredit macet di perbankan. Pasalnya tak sedikit warga yang meminjam uang kepada bank lalu terjadi musibah yang diakibatkan alam, membuat mereka mengalami kesulitan untuk melunasi. Seringnya ketika hal itu terjadi pihak bank hanya memberikan somasi tiga kali kemudian langsung melelang barang tanpa sepengetahuan konsumen.

“Padahal di UU Konsumen ketika ada pelelangan, konsumen harus mengetahui hasil lelangnya. Jadi kami ingin mendapatkan solusi dari hal ini,” ujarnya.

Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman yang hadir dalam acara tersebut, mengatakan Pemerintah Kota Bogor menilai UU Fidusia sangat erat dengan kehidupan sehari-hari warganya. Namun terjadi banyak masalah yang muncul karena ketidak pahaman debitur. “Rasanya tidak ada satu orang pun yang tidak terikat dengan kredit. Meski kadang menimbulkan banyak masalah,” ungkap Usmar.

Ia menjelaskan, Fidusia itu sebenarnya pengalihan hak kepemilikan atau pemindahtanganan melalui ketentuan, kesepakatan yang kalau semua proses berjalan dengan baik dan taat asas maka tidak akan ada masalah. Tetapi terkadang dinamika hidup tidak menentu terutama terkait ekonomi sehingga membuat pembayaran dari jual beli yang telah disepakati membuat tertahan dan adanya sanksi peringatan dan tindakan dari kreditur yang melibatkan pihak ketiga.

“Alhamdulillah 2 tahun terakhir ini di Kota Bogor kaitan tarik-menarik kendaraan relatif lebih adem dibanding sebelum-sebelumnya. Tetapi saya senang ada narasumber yang kompeten dibidangnya, yang memberikan pemahaman lebih baik kaitan eksekusi fidusia. Semoga apa yang diseminarkan ini bermanfaat untuk seluruh stakeholder yang berkaitan dengan fidusia,” harapan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman. (bas)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button