Budidaya KJA Danau Toba Disarankan Pindah ke Daratan

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak pemerintah pusat secara bertahap menghentikan kegiatan budidaya ikan Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba. Hal ini demi menjaga kualitas air baku danau tersebut. "Jadi saya sependapat dengan Dirjen Budidaya KKP, coba buat pelatihan kepada masyarakat supaya budidaya ikan ini dikelola di daratan," kata Wakil Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba dalam diskusi 'Peningkatan Kualitas Air Danau Toba' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/7).

Menurut Parlindungan, peningkatan kualitas air Danau Toba penting untuk mendukung program pemerintah yang fokus menggenjot penerimaan negara dari sektor pariwisata. Apalagi, Danau Toba telah ditetapkan sebagai satu dari 10 destinasi wisata Bali baru.

Ke depan, ia berharap pengembangan budidaya ikan dapat dilakukan dengan teknologi Bioflok di luar Danau Toba. Penggunaan teknologi Bioflok ini sudah terbukti menguntungkan untuk budidaya Ikan Nila. "Saya pikir pasti bisa, ini kita harus anggarkan bersama. Karena kita tidak mungkin menyuruh rakyat itu untuk stop, Nanti bisa demo, jadi tidak tepat itu," imbuhnya.

Ditempat yang sama Dirjen Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebijakto menegaskan KKP sudah membuat aturan dan sosialisasi terkait dengan juknis tata cara pengembangan budidaya ikan untuk KJA khususnya Danau Toba. "Kita menetapkan pakan ikan khususnya. Pakan ikan berphospat maksimum 1,2 %. Alasannya, Phospat adalah salah satu unsur bahan kimia yang bisa memicu pertumbuhan plankton,” ungkapnya.

Menurut Slamet, Zat kimia inilah yang disebut menurunkan kualitas perairan danau. Sehingga KKP menetapkan aturan kepada pabrik pembuat pakan ikan, khususnya bahan pakan yang di waduk dan perarian umum, termasuk Danau Toba.

Mengenai desakan dihentikannya kegiatan KJA di Danau Toba, Slamet mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku pihak yang berwenang mengeluarkan izin kegiatan KJA.

Namun, ia mengingatkan semua usaha perikanan di Danau Toba didasari adanya izin lokasi dari pemerintah daerah setempat. Ijin itu diberikan kepada Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Jadi kami arahkan lagi kepada pemerintah daerahnya. Sebab, kalau kami hanya mengatur bagaimana cara mengelolanya. Seandainya terbukti merusak lingkungan dan dinilai melanggar izin. Itu kewenangan BKPM," tegas Slamet.

Sementara itu, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas LH Pemprov Sumut Rismawati mengaku Pemprov Sumut sudah menerbitkan pelarangan izin baru untuk usaha budidaya KJA. "Kegiatan bisnis ini melibatkan Tujuh bupati di kawasan Danau Toba kita sudah sampaikan. Kita sudah melarang penerbitan izin baru kegiatan keramba jaring apung," ujarnya.

Alasannya, jumlahnya sudah tidak mencukupi lagi sebagaimana disampaikan sudah mencapai 46.000 ton. "Sementara kapasitas daya dukungnya adalah 10.000 ton ikan per tahun," ucap Rismawati. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button