
JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Penolakan warga Pulau Natuna terhadap pemulangan 238 warga negara Indonesia (WNI) dari Kota Wuhan, Hubei, Cina, akibat Virus Corona, selama ini akibat terjadi miskoordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Persoalan terungkap saat Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (4/2).
Menurut Hamid, pemerintah daerah di Natuna baru menerima informasi bahwa Natuna akan menjadi lokasi pengamatan WNI dari Wuhan, itu satu hari sebelum evakuasi dilakukan.
Pemerintah pusat sendiri kata Hamid, sudah menerima keterlambatan pemberian informasi tersebut. Alasan keterlambatan adalah karena pertimbangan pemulangan WNI dari Cina yang mendesak.
Selain itu, Hamid menerima, pihaknya tidak menerima surat resmi dari pemerintah daerah, tetapi hanya mendapatkan surat izin dari Sekretaris Daerah (Sekda) melalui pesan singkat. "Gak ada surat, saya bisa bicara saja, waktu rapat di bandara Sekdanya WA (Whatsapp) saya," jelasnya.
238 WNI yang ditetapkan di Pulau Natuna untuk diobservasi kesehatannya selama 14 hari sejak evakuasi dilakukan untuk memastikan mereka tidak terjangkit Virus Corona. (har)
Menurut Hamid, pemerintah daerah di Natuna baru menerima informasi bahwa Natuna akan menjadi lokasi pengamatan WNI dari Wuhan, itu satu hari sebelum evakuasi dilakukan.
Pemerintah pusat sendiri kata Hamid, sudah menerima keterlambatan pemberian informasi tersebut. Alasan keterlambatan adalah karena pertimbangan pemulangan WNI dari Cina yang mendesak.
Selain itu, Hamid menerima, pihaknya tidak menerima surat resmi dari pemerintah daerah, tetapi hanya mendapatkan surat izin dari Sekretaris Daerah (Sekda) melalui pesan singkat. "Gak ada surat, saya bisa bicara saja, waktu rapat di bandara Sekdanya WA (Whatsapp) saya," jelasnya.
238 WNI yang ditetapkan di Pulau Natuna untuk diobservasi kesehatannya selama 14 hari sejak evakuasi dilakukan untuk memastikan mereka tidak terjangkit Virus Corona. (har)