
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini tengah mengusulkan regulasi mengenai pengelolaan sampah mandiri. Dimana salah satunya mewajibkan apartemen, perhotelan dan kawasan perumahan elit di Kota Tangsel untuk melakukan pengelolaan sampah mandiri. “Masalah sampah di Tangsel harus dicari banyak solusi. Pengelola apartemen, hotel dan perumahan elit juga harus turut serta memikirkan kelestarian dengan melakukan pengelolaan sampah mandiri, bukan hanya berbisnis saja,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Tangsel, Sukarya.
Lebih lanjut Sukarya mengatakan wacana tersebut bakal dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bakal segera disusun. Dalam regulasi itu, nantinya setiap investor properti terlebih dahulu harus memberikan rencana sistem pengelolaan sampah kepada pemerintah daerah. “Kalau syarat tidak terpenuhi, maka tidak mendapat izin membangun. Setiap pengembang properti harus memiliki dan membuat tempat pengelolaan sampah secara mandiri, sehingga sampah yang dibuang ke TPA benar-benar sampah yang sudah terfilter,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Tarmizi mengatakan wacana itu dibuat karena kawasan permukiman biasa saat ini sudah dijalankan program bank sampah dan juga Tempat Pengelolaan Sampat Terpadu Reuse, Reduce, Recyle (TPST3R). “Kalau dipermukiman itukan sudah ada bank sampah dan TPST3R. Sementara di apartemen, kawasan perumahan elit dan hotel ini juga penghasil sampah, sehingga kami akan tegaskan dengan Perda agar mereka juga harus memiliki rasa tanggungjawab yang sama,” tandasnya. (nov)