Dampak Virus Corona, AP II Sebut Pergerakan Pesawat Turun

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
PT Angkasa Pura II melakukan penyesuaian operasional bandara guna membuat operasional bandara tetap terjaga di tengah pandemi global COVID-19.

Mayoritas bandara yang dikelola perseroan menetapkan status Minimum Operation dengan melakukan optimalisasi fasilitas dan jumlah personel minimum sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, juga mempersingkat jam operasional.

Sejak beberapa hari terakhir, rata-rata pergerakan pesawat tercatat 698 perbangan/hari. Pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia sekitar 328 penerbangan/hari.

Adapun rata-rata pergerakan pesawat pada Januari – Februari 2020 di seluruh bandara PT Angkasa Pura II tercatat 1.100  penerbangan/hari dan di bulan Maret 2020 sebanyak 800  penerbangan/hari.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan pada bulan April ini frekwensi penerbangan memang cukup berkurang karena masyarakat semakin memahami pentingnya social distancing dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. "Masyarakat mematuhi imbauan untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian, sehingga memang traffik penerbangan berkurang," katanya.

Awaluddin mengatakan, seluruh bandara PT Angkasa Pura II sudah siap ketika PSBB diberlakukan, misalnya Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma yang mempercepat penerapan PSBB DKI Jakarta dan Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan).

Adapun Menteri Kesehatan juga telah menyetujui PSBB di Pekanbaru, di mana di wilayah tersebut berlaku pembatasan operasional. "Untuk Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, sejak 10 April 2020 jam operasional dipersingkat sesuai dengan PSBB. Kami akan melihat kemungkinan apabila memang jam operasional harus dipersingkat lagi,” ujar Awaluddin.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat juga akan mengusulkan pemberlakuan PSBB di Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat). Bandara utama yang melayani warga Bandung Raya adalah Husein Sastranegara.

Saat ini, Husein Sastranegara juga telah menetapkan status Minimum Operation serta mempersingkat jam operasional, sehingga nantinya dapat mempercepat penerapan PSBB.

Awaluddin menuturkan, saat ini yang paling utama adalah kesiapan bandara-bandara dapat tetap menjaga konvektivitas transportasi udara untuk mendukung upaya mengatasi penyebaran COVID-19. "Bandara memiliki peran penting dalam menyangga konektivitas transportasi udara, terlebih di tengah pandemi ini. Meskipun jam operasional dipersingkat, namun bandara-bandara PT Angkasa Pura II tetap siaga untuk melayani keadaan khusus seperti penerbangan logistik bantuan, pengiriman sampel uji/test terkait COVID-19, dan lain sebagainya,” jelas Awaluddin.

PT Angkasa Pura II memastikan bandara yang dikelola selalu mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, pelayanan dan kepatuhan terhadap peraturan penerbangan nasional. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button