DEPOK (Bisnis Jakarta) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) bakal menilai kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP), yang terdaftar di Kota Depok.
Kepala Bidang Pengawasan dan Bina Usaha Koperasi DKUM Kota Depok, Andi Kuswandi menargetkan sedikitnya 200 koperasi di tahun 2018 dinilai berdasarkan tujuh aspek diantaranya permodalan, aspek kualitas aktiva produktif, aspek mamanajenem, aspek efisiensi, aspek utilitas, aspek kemandirian dan pertumbuhan dan jati diri koperasi.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepengurus koperasi, setiap koperasi yang bergerak dalam bidang simpan pinjam agar menyampaikan laporan keuangan harus meliputi ketujuh aspek yang jadi penilaian tersebut.” Katanya.
Selain itu, nantinya dari penilaian akan ada predikat koperasi terdiri dari sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat. Ini akan menentukan kualitas sebuah koperasi. Pihaknya mengklaim, dengan adanya penilaian tersebut, bakal digunakan sebagai acuan koperasi untuk meningkatkan kinerja di tahun-tahun berikutnya. Sebab, hasil penilaian nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi koperasi.
“Kami berharap koperasi di Kota Depok lebih memperhatikan terhadap akuntabilitas koperasi kepada anggota, mitra kerja, dan masyarakat,” jelasnya. (jif)