
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Polisi akhirnya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum via WhatsApp yang menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan seorang wanita bernama Firza Husein.
Dengan dihentikan kasusnya itu Habib Rizieq yang kini bermukim di Arab Saudi bisa bernafas lega karena terbebas dari jerat hukum.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan sudah seharusnya kasus chat mesum yang menyeret imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dihentikan. “Jadi memang sudah semestinya SP3,” kata Fadli di Masjid At-Tin, Jakarta, Minggu (17/6).
Terbitnya SP3 ini diumumkan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyrakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal. Menurutnya, penghentian kasus tersebut berawal dari permintaan Habib Rizieq melalui pengacaranya. Kemudian dari hasil gelar perkara penyidik polisi, diperoleh kesimpulan tidak ditemukan cukup bukti karena sang pengunggah konten pornografi itu belum ditemukan.
Sejak awal, Fadli meyakini bahwa kasus yang dialami Habib Rizieq hanya tuduhan tanpa berdasar aluas fitnah. “Jadi tuduhan itu menurut saya fitnah,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo meyakini dengan terbitnya SP3 Habib Rizieq akan menurunkan tensi dan suasana politik di Indonesia makin kondusif.
“Keputusan polisi itu patut disyukuri serta diharapkan bisa mengakhiri pro dan kontra yang telah berlangsung selama ini. Berakhirnya pro dan kontra kasus ini akan mewujudkan suasana yang semakin teduh dan kondusif,” ujarnya.
Mantan Ketua Komisi Hukum DPR itu menambahkan, kasus chat Habib Rizieq telah menjadi perhatian masyarakat hingga menimbulkan pro dan kontra. Kejelasan tentang konstruksi kasus yang menyeret imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga sudah lama ditunggu masyarakat.
“Penyidikan kasus ini telah berlangsung setahun lebih, terhitung sejak Mei 2017. Namun, hingga kini, penyidik Polri belum berhasil menemukan sosok yang mengunggah konten chat itu ke internet,” ujarnya.
Dia menilai keputusan Polri menerbitkan SP3 kasus Habib Rizieq mencerminkan kemurnian penegakan hukum. “Dengan begitu, Polri telah memastikan Habib Rizieq tidak bermasalah dengan hukum. Para pendukung dan simpatisan Habib Rizieq diharapkan bisa menerima keputusan Polri ini dengan legawa dan bijaksana,” harap legislator Partai Golkar itu.
Sebelumnya, beberapa hari sebelum Mabes Polri mengumumkan, Habib Rizieq Shihab telah mengumumkan SP3 dirinya. Melalui video yang singgah dan disebarkan ke sejumlah media sosial Habib Rizieq didampingi isteri dan anak-anak memamerkan SP3 kasusnya dari Arab Saudi yang lebih dari setahun ini menjadi tempat pelariannya. (har)