Berita JakartaHeadline

DKI Atur Batas Waktu Pemasangan Atribut Parpol di Jalan

BISNISJAKARTA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki aturan batas waktu pemasangan atribut partai politik (parpol) di ruas jalan di ibu kota.  “Rekomendasi yang kita keluarkan itu empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelah kegiatan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Satriadi Gunawan di Jakarta, Rabu (4/2).

Satriadi menjelaskan, setelah masa izin pemasangan berakhir, parpol masih diberikan kesempatan untuk menurunkan atribut secara mandiri sebelum dilakukan penertiban oleh Satpol PP.  “Kalau misalkan dia jatuh temponya sampai tanggal 8, maka kita kasih kesempatan dia untuk menurunkan dulu. Nah tanggal 9-nya baru kita lakukan penertiban,” katanya.

Namun terkait penertiban atribut parpol tersebut, Satriadi mengatakan, hal ini masih perlu melalui tahap sosialisasi dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.

Dia mengatakan perlu disampaikan ke partai politik untuk tidak memasang di “flyover-flyover” sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. “Itu yang sedang dilakukan oleh Kesbangpol. Besok rencananya mau mereka sosialisasikan dulu,” ungkap Satriadi.

Perintah penertiban atribut partai politik ini telah disampaikan sebelumnya oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. Pramono telah memerintahkan agar Satpol PP hingga Wali Kota Jakarta melakukan sosialisasi terkait aturan pemasangan bendera atau spanduk partai politik di jalan.

“Jadi untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan kepada Satpol PP dan juga wali kota untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik terkait jangka waktu yang diperbolehkan,” ujar Pramono.

Pramono pun menegaskan bahwa hal ini berlaku untuk seluruh partai politik. Ia tak akan membedakan partai politik dalam pemberlakuan aturan tersebut.

Sumber : Antara

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button