DPR Apresiasi Kebijakan Pengendalian Transportasi Periode Libur Lebaran

JAKARTA (Bisnisjajarta)-
Kementerian Perhubungan bersama stakeholder terkait seperti KemenPUPR, Korlantas Polri dan para operator sarana dan prasarana transportasi mendapatkan apresiasi dari Komisi V DPR RI terkait kebijakan pengendalian transportasi yang dilakukan selama masa Idul Fitri 1441 H/2020 guna mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI tentang evaluasi sarana dan prasarana arus mudik dan arus balik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Rabu, (1/7).

Komisi V DPR RI juga meminta Kemenhub bersama stakeholder terkait meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan di bidang infrastruktur dan transportasi di masa adaptasi kebiasaan baru, dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, di setiap simpul transportasi seperti bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun, serta tempat istirahat (rest area) guna mencegah penyebaran Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, jumlah penumpang pada keseluruhan moda angkutan umum pada masa arus mudik dan balik Lebaran 2020 (Idul Fitri 1441 H) mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu mencapai 98,52 persen pada keseluruhan moda angkutan umum, dengan jumlah penumpang hanya 297.453 orang.

Hal tersebut dikarenakan adanya pandemi Covid-19 dan adanya kebijakan pemerintah yang mengeluarkan kebijakan untuk melarang kegiatan mudik Lebaran 2020 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. “Penurunan tersebut terjadi karena penanganan arus mudik dan balik Lebaran tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2020 ini Kemenhub melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Pengendalian dilakukan dengan melakukan pembatasan dan penghentian sementara operasional transportasi umum,” jelas Menhub.

Tercatat dalam periode H-7 s.d H+7, untuk angkutan jalan terdapat 24.530 penumpang atau menurun 99,45% dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk moda angkutan laut (188.567 penumpang atau menurun 90,82%).

Moda Angkutan udara (74.764 penumpang atau menurun 98.28%). Moda angkutan penyeberangan (9259 penumpang atau menurun 99,78%), dan moda angkutan kereta api (2.423 penumpang atau menurun 99,95%).

Sementara itu, jumlah arus kendaraan keluar/masuk Jabodetabek pada H-7 s/d H+7 juga mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Tercatat, arus kendaraan yang keluar Jabodetabek via jalan tol sebanyak 552.759 kendaraan atau turun 66%. Sementara yang masuk Jabodetabek via jalan tol sebanyak 438.688 kendaraan atau turun 70%.

Sedangkan arus kendaraan yang keluar Jabodetabek via jalan arteri sebanyak 428.380 kendaraan atau turun 66,3% dan arus kendaraan yang masuk ke Jabodetabek via jalan arteri sebanyak 206.064 kendaraan atau turun 74,6 persen.

Secara garis besar, kebijakan pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan Covid-19 yang dilakukan Kemenhub terdiri dari 3 periode : Periode ke-1 (1-23 April 2020) sebelum ada larangan mudik, Periode ke-2 (24 April – 6 Mei 2020) saat pemberlakukan larangan mudik (Permenhub No. 25/2020), dan Periode ke-3 (7 Mei – 7 Juni 2020) setelah pemberlakuan perjalanan orang dengan pengecualian (sesuai SE Gugus Tugas No. 4/2020 dan 5/2020).

Dalam melaksanakan tugas pengendalian transportasi, Kemenhub berkoordinasi intensif dengan stakeholder lainnya seperti Gugus Tugas Percepatan dan Penangana Covid-19, Kementerian Kesehatan,  Kementerian PUPR,  TNI/POLRI, Kementerian Dalam Negeri, dan BNPB.

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae,  Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati, Sekretaris Jenderal Perhubungan Djoko Sasono, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto,  Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi,  Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo,  Dirjen Perkeretaapian Zulfikri,  Kepala BPTJ Polana B. Pramesti, dan  Kepala BPSDM Sugihardjo. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button