JAKARTA (Bisnis Jakarta) – DPR merasa perlu menyudahi demonstrasi pengemudi Ojek Online (Ojol) yang kerap menyuarakan nasib ke Istana Negara maupun ke Gedung Parlemen.
Usai menerima perwakilan transportasi daring atau online di ruang Komisi V DPR, Senin (23/4), pimpinan Komisi DPR yang membidangi masalah perhubungan itu menemui ribuan pengemudi daring baik mobil maupun kendaraan roda dua (motor) yang berunjuk rasa di halaman gedung parlemen.
Kepada para pendemo, Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengatakan DPR akan memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk duduk bersama dengan pengemudi Ojol untuk membahas solusi final.
Fary mengatakan pihaknya akan memanggil paksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Rabu (25/4) mendatang untuk duduk bersama dengan perwakilan Ojek Online dan operator Ojek Online.
Tujuan pemanggilan itu untuk membahas hasil audiensi Komisi V bersama perwakilan dari pengemudi ojek online. “Yang penting besok kami akan panggil Menhub, suratnya mengatakan tidak bisa. Tetapi kita paksakan hari Rabu (25/4/2018),” kata Fary dalam orasinya tengah-tengah ribuan pengemudi Ojol yang melakukan demo di depan Gerbang Utama DPR RI, Jalan Gatot Subroto, kemarin.
Unjuk rasa dilakukan dengan long march diawali berkumpul di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Kemudian melakukan konvoi motor dan berjalan kaki dari Pintu Timur Gedung DPR hingga pintu gerbang Gedung Parlemen yang menjadi titik kumpul demo.
Seharusnya menurut Fary, pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan pada pengemudi ojek online. Apalagi permasalahan ini sudah terjadi sejak tiga tahun yang lalu. “Kita minta pemerintah tegas ini bukan persoalan baru loh tiga tahun loh dan selalu saya sampaikan ada apa, ada kekuatan apa,” paparnya.
Dalam tiga tuntutan yang disampaikan kepada DPR, panga pengemudi Ojol meminta DPR mendesak pemerintah memenuhi tuntutan mereka. Kepada DPR, mereka mengajukan rumusan baru untuk tarif yang diinginkan.
Tarif mereka ajukan per kilometer mencapai Rp3.200. Sebelumnya, pengemudi ojek online di depan Istana Merdeka mengajukan tarif per kilometer sekitar Rp3.500 hingga Rp4.000. Tarif yang kini diajukan turun dari semula. “Kami menyertai usulan tarif dengan perinciannya,” kata Azas Tigor Nainggolan selaku pendamping Forum Peduli Pengemudi Transportasi Online Indonesia (FPTOI).
Para pegemudi Ojol berharap Presiden Joko Widodo membuat regulasi OJOL sebagai payung hukum. “Dengan adanya regulasi maka kendaraan roda dua diakui keberadaannya sebagai salah satu moda transportasi publik,” imbuh Tigor.
Selain itu, pengemudi Ojek Online juga meminta DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Revisi tersebut bertujuan untuk mengatur standar pelayanan minimum (SPM) transportasi online yang belum diatur dalam UU LLAJ. “Keberadaan ojek online di Indonesia yang tidak mempunyai payung hukum dan kerap diperlakukan tidak adil oleh aplikator ojek online,” kata Tigor.
Pemerintah juga diminta menetapkan tarif terendah sebesar Rp 3.200 per kilo meter untuk tarif kendaraan roda dua. Selain itu, Pengemudi OJOL juga meminta agar transportasi online diakui sebagai moda transportasi publik. “Tuntutan ini dibuat untuk melaksanakan amanat dari para anggota Forum Peduli Tranportasi Online,” ujarnya.
Sebelumnya, pengemudi Ojol melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara untuk menyuarakan tuntutan serupa. Lima perwakilan mereka diterima Presiden Joko Widodo,pada Selasa (27/3/2018).
Namun, Presiden Jokowi hanya bersedia menerima untuk berbincang-bincang tidak untuk mengambil keputusan sesuai tuntutan mereka. Presiden Jokowi ketika itu didampingi Kepala KSP Moeldoko, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (har)