DPR Tetapkan Delapan CHA

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Komisi III DPR RI menetapkan delapan (8) untuk ditempatkan di lingkup Mahkamah Agung (MA). Calon Hakim terpilih tersebut terdiri dari lima Calon Hakim Agung (CHA), dua Calon Hakim Ad Hoc dan satu Calon Hakim Industrial.

Sebelum ditetapkan melalui rapat pleno, anggota Komisi Hukum DPR itu melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 10 Cakim selama dua hari pada 21-22 Januari 2020 lalu. "Kami mengedepankan musyawarah mufakat supaya ada kesamaan. Akhirnya kami memutuskan secara mufakatnya adalah kami memilih delapan calon. Dua calon karena hampir semua poksi tidak setuju menolak dan menghasilkan delapan yang sudah kami bacakan tadi dan sudah diputuskan," ucap Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry saat mengumumkan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

Penetapan nama-nama tersebut diwarnai perdebatan antarkelompok fraksi di Komisi III DPR RI. Ada dua nama yang ditolak, Sartono yang merupakan Calon Hakim Agung dan Willy Farianto yang merupakan Calon Hakim Hubungan Industrial.

Menurut Herman, delapan nama yang sudah dipilih memenuhi syarat dan standar Cakim. Kedelapan Calon Hakim terpilih itu dinilai mampu mengatasi situasi di Mahkamah Agung saat ini. "Tentunya kami berharap mereka bisa melakukan terobosan. Seperti yang saya katakan, terobosan-terobosan bukan hanya soal sumber daya manusia, tetapi sistem dan mekanisme kemudian infrastruktur yang ada di Mahkamah Agung terkait penanganan perkara itu menurut saya," ucap politisi dari PDIP.

Lima nama Calon Hakim Agung terpilih itu yaitu Soesilo, Dwi Soegiarto, Rahmi Mulyati, H. Busra, dan Brigjen TNI Sugeng Sutrisno. Kemudian dua Calon Hakim Ad Hoc terpilih yaitu Agus Yunianto dan Ansori, serta Calon Hakim Hubungan Industrial terpilih Sugianto.

Selanjutnya, delapan Calon Hakim terpilih itu akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat. (har) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button